
SIGLI_Harian-RI.com
Hasil Temuan Media Harian-RI.com di daerah Gampong mane, pidie, terlihat Warga resah dengan aktivitas penambangan emas menggunakan lima beko.
Terlebih, lokasi tambang liar itu berada di kawasan hutan lindung Geupo, Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie.
Untuk diketahui, perusak hutan lindung melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Salah satu tokoh masyarakat gampong mane, tengku popon mengatakan kepada media harian-ri.com, minggu (20/2/2022), warganya sangat resah sejak adanya aktivitas tambang liar menggunakan lima beko di kawasan hutan lindung pegunungan gampong tersebut.
Saat ini, kelima beko tersebut masih melakukan penambangan emas ilegal di pinggir aliran Sungai Geupo.
Menurut tengku popon, masyarakat bersama tokoh gampong sudah menggelar rapat dan mengeluarkan kesepakatan yang melarang aktivitas tambang emas liar menggunakan alat berat.
Tokoh masyarakat, lanjut popon, sudah mendatangi lokasi tambang emas liar yang jaraknya sekitar 12 kilometer dari Gampong Mane.
"Saat kami datang ke lokasi tambang emas, penambang justru menyembunyikan lima beko.
Penambang mengetahui kami datang ke lokasi karena ada orang yang membocorkannya.
Meski alat berat itu disembunyikan, kita mengetahui karena di lokasi kita temukan tanah yang sudah rusak akibat alat berat.
Sementara itu beberapa warga gampong mane berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti kasus penambangan emas ilegal(liar) karna ini merusak semua ekosistem yang ada di gampong mane, bukan hanya cuma sekesar masyarakat yang kena imbasnya tapi hutan lindung pun jadi rusak karena ulah oknum oknum penambang liar.
Ini tidak bisa di biarkan begitu saja, jadi kami masyarakat gampong mane berharap dan meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap penambang emas ilegal, harap warga gampong mane yang nama enggan untuk di publikasi.(HR-RI_TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar