Mantan Pejabat SYR, CS Ditetapkan Sebagai Tarsangka Kasus Korupsi Beasiswa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mantan Pejabat SYR, CS Ditetapkan Sebagai Tarsangka Kasus Korupsi Beasiswa

    4 Maret 2022, 3/04/2022 12:14:00 PM WIB Last Updated 2022-03-04T05:14:49Z

    BANDA ACEH_Harian-RI.com
    Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).

    Sebanyak tujuh orang yang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat serta koordinator lapangan (korlap) penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

    Sementara dari beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat dalam kasus itu hingga kini berstatus saksi.

    Untuk diketahui, kasus korupsi beasiswa yang sudah ditangani beberapa tahun ini sempat menjadi atensi publik di Aceh, Sebab, sebelumnya sempat diisukan beberapa Anggota DPRA terlibat lantaran mereka mengusulkan bantuan pendidikan tersebut.


    Konon lagi, baru-baru ini Polda Aceh menyebutkan ada ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut tapi mereka tak memenuhi syarat.

    Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Aceh dan nama-nama inisialnya dikirim ke SAwak Media, Rabu (2/3/2022), tidak ada nama dari kalangan mahasiswa dan Anggota DPRA yang menjadi tersangka.

    Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas, Kombes Winardy, menyampaikan, dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

    Ke tujuh orang itu adalah SYR selaku PA (Pengguna Anggaran-red), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-red), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Korlap (Koordinator Lapangan-red).

    "Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,"kata winardi di polda aceh, rabu (2/3/2022)

    Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Winardy, Rabu (2/3/2022) pagi membenarkan bahwa tidak ada tersangka dari anggota DPRA.

    "Sementara belum ada," katanya.

    Sedangkan dari kalangan mahasiswa, sebut Winardy, pihaknya sampai saat ini masih membuka posko pengembalian kerugian negara di Mapolda Aceh.

    "Kan masih kita buka posko, kita utamakan yang pelaku utama," ungkap Kabid Humas Polda Aceh.

    Masih sebagai saksi

    Kasus ini sendiri sudah diselidiki Polda Aceh sejak tahun 2017 lalu.

    Kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut hingga sekarang cukup menyita atensi publik di Aceh.

    Pasalnya, sejumlah anggota DPRA sempat dipanggil oleh penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Mei 2021 lalu.

    Mereka yang dipanggil saat itu adalah As, AA, HY, IU, YH, dan Zu.

    "Mereka dipanggil sebagai saksi, nanti kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan, baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Rabu (5/5/2021) lalu.

    Polda Aceh apakah anggota DPRA yang sempat dipanggil menjadi saksi pada pertengahan 2021 itu tidak bersalah dalam kasus tersebut atau tidak.

    Sebab, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mereka terlibat dalam pemotongan bantuan pendidikan dimaksud.

    "Dana beasiswa berasal dari usulan/pengajuan/aspirasi anggota DPRA.

    Beberapa (anggota DPRA) sudah diminta keterangan sebagai saksi, dan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, kecuali bila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain," jelas Winardy, dua hari lalu.(HR-RI_RED/SAIFUL)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mantan Pejabat SYR, CS Ditetapkan Sebagai Tarsangka Kasus Korupsi Beasiswa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer