Terkait Sengketa Tanah, Musyawarah dan Mufakat Pernah Dilakukan Tetapi Tak kunjung Ada Penjelasan, Ini Yang Dikatakan S Br Regar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terkait Sengketa Tanah, Musyawarah dan Mufakat Pernah Dilakukan Tetapi Tak kunjung Ada Penjelasan, Ini Yang Dikatakan S Br Regar

    Dimas ( Redaksi )
    9 Juni 2022, 6/09/2022 06:04:00 AM WIB Last Updated 2022-06-08T23:11:02Z


    Tapanuli Selatan_Harian-Ri.com
    pentingnya musyawarah untuk kesepakatan itu dilakukan kedua belah pihak jika ada masalah yang merugikan seperti yang dialami korban seorang wanita Sopiarman Br Regar, istri alm, B Tampubolon, 55 tahun penduduk Desa Huta raja Kecamatan Tantom Angkola, Tapanuli Selatan Padang Sidimpuan, Kasus ini sudah cukup lama sesama mereka yang masih ada hubungan dekat sedarah (namar hulahula, boru)  terkait harta warisan, peninggalan mertuanya, S br regar Istri alm B. Tampubolon, padahal warisan itu sudah dibagi untuk masing masing, dari 8 (delapan) bersaudara, 4(empat laki laki dan 4 perempuan).
     
    Memang sengketa tanah ini, dipermasalahkan cukup sedikit satu lungguk istilah di daerah Huta raja ini, 
    Korban tidak sabar lagi, caci maki dan ancaman dari sepihak, sedih sekali nasip saya, ujar Korban baru baru ini, Rabu 8 Juni 2022

    S Br Regar Menjelaskan Kepada Harian-RI.com, entah siapa yang benar, public tidak tahu percis karena melihat sepihak dan berbeda kepntingan.
    Kesimpulan yang dilakukan Korban sementara, S. Br Regar selaku pembeli tanah tersebut dari abang adeknya beberapa tahun silam sesuai fakta dan kwitansi surat dan saksi saksi, ujar keluarganya, sambil menunjukkan bukti bukti pada media Harian-RI.com Kamis 9 Juni 2022.

    untuk menyakin undangan tersebut mengundang hatobangon, pengetua adat, hula hula, dan Haha anggi serta kepala desa setempat, undangan pertemuan musyawarah akan dilaksaksakan pada hari sabtu, tanggal 18/6/2022 di kantor desa dan memimpin pertemuan itu, untuk memusyawarahkan dan secara etiked baik norma adat dan agama, mengingat hubungan masih keluarga sedarah, tambahnya.
     
    Masih menurut Korban, tanah tersebut sudah dikuasai selama dua tahun, dan enam kali musiman dengan hasil sewa nya, mencapai Rp 1.500.000.= sementara dasar mereka menguasai tanah tersebut juga dengan alas hak jual beli kepada besan (Amangbao Simanjuntak, B) yang dibeli dari Haha anggi (Abang adek)  dengan waktu tidak sama, dikuatkan oleh surat desa dan notaris, tertanda, A1-2-3,
    Hingga berita ini akan diterbitkan media Harian-RI.com mencoba menghubungi pihak besannya B Simanjuntak dan kepala desa J Simanjuntak, juga tidak aktif 0823-7133-XXXX)
    Mari kita ikuti, selanjutnya....(HR-RI_HORAS)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait Sengketa Tanah, Musyawarah dan Mufakat Pernah Dilakukan Tetapi Tak kunjung Ada Penjelasan, Ini Yang Dikatakan S Br Regar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer