LSM-LIRA Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang RKUHP Bersama Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    LSM-LIRA Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang RKUHP Bersama Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau

    Dimas ( Redaksi )
    27 September 2022, 9/27/2022 04:31:00 PM WIB Last Updated 2022-09-27T09:31:38Z


    Pekanbaru_Harian-RI.com
    Dikomandoi Walikota LSM LIRA "Lumbung Informasi Rakyat" Kota Pekanbaru, Arsyad Noor SE mengikuti Penyuluhan Hukum Serentak melalui dialog Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Selasa 27/9.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Mhd Jahari Sitepu melalui PLT Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Riau Achmad Brahmantyo Machmud, A.md.Im, S.Sos, M.SI membuka acara tersebut.

    Achmad Brahmantyo menjelaskan sehubungan dengan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI Nomor: PHN-HN.04.05-03 Tanggal 13 September 2022 Perihal Pelaksanaan Dialog Rancangan Kitab Undang Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) serentak di Seluruh Wilayah Kantor Kementerian Hukum Dan HAM RI.

    Dalam rangka pengesahan RKUHP, Presiden RI telah mengarahkan untuk melaksanakan partisipasi bermakna hingga pada pembahasan bulan Oktober 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu melalui Kementerian Hukum Dan HAM perlu melakukan dialog dengan masyarakat untuk menciptakan kesepahaman demi mewujudkan atas pembentukan peraturan perundang undangan yang terbuka dan objektif, ujar Achmad Brahmantyo.

    Dalam dialog tersebut bertindak sebagai moderator Kepala Bidang Hukum Dean Satria.SH dan Narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda Ariston Hotman Turnip, SH

    Walikota LSM-LIRA Kota Pekanbaru, Arsyad Noor.SE mengapresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau yang telah mengundang LSM-LIRA untuk melakukan diskusi di acara tersebut serta dengan Undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau semakin jelas Eksistensi Tentang LSM-LIRA dibawah naungan LSM-LIRA Presiden LSM-LIRA Drs.HM.Jusuf Rizal.SH.SE.M.SI serta Gubernur LSM-LIRA Provinsi Riau Boma Harmen Fadly.SE.

    Arsyad Noor juga menyampaikan juga, jangan ada lagi yang mengaku ngaku LIRA selain LSM-LIRA Dengan Presiden LIRA Drs.HM.Jusuf Rizal dan Kedepan kami juga akan diajak oleh Kementerian Hukum Dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau untuk menjadi Mitra dalam mensosialisasikan kesadaran undang-undang dan perubahan KUHP kepada Masyarakat Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru dan juga LSM LIRA juga dijadikan Mitra untuk mensosialisasikan Agenda Kementerian Hukum Dan HAM ke depan.

    Perlu diketahui bahwa LSM-LIRA berdiri pada tahun 2005 dengan Presiden LSM-LIRA sekaligus pendiri/penggagas Drs.HM.Jusuf Rizal.SH.SE.M.SI dan telah ada di 34 Provinsi serta 576 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Satu satunya LSM di Indonesia punya "Rekor Muri" atas nama HM.Jusuf Rizal, tutupnya.(A-R)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • LSM-LIRA Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang RKUHP Bersama Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer