Sebut Gila Dan Miskin, Anak Oknum Satpol PP/WH Diduga Hina Profesi Wartawan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sebut Gila Dan Miskin, Anak Oknum Satpol PP/WH Diduga Hina Profesi Wartawan

    Dimas ( Redaksi )
    15 September 2022, 9/15/2022 07:24:00 PM WIB Last Updated 2022-09-15T12:24:06Z

    Aceh Utara_Harian-RI.com
    Seorang anak pejabat satpol PP dan WH yang bertugas di salah satu kantor yang ada di Desa Cempedak kecamatan Tanah Jambo Aye kabupaten Aceh Utara Kamis 15 September 2022.

    Salah satu Wartawan Online Marzuki kepada Media ini mengatakan, Saya konfirmasi terkait pak Amat sebagai oknum Satpol PP/WH melakukan permintaan nomor telepon istri orang pedagang jeruk namun handphone miliknya di angkat oleh anaknya dan berkata, Ngaku-ngaku wartawan seperti orang gila Sudah tua jangan buat gila, pesan suara tersebut lewat pesan wapsadnya 



    " Anak Satpol PP/WH ini Sangat menghina saya sebagai wartawan yang disebut Wartawan Seratus Ribu, dan wartawan gila serta miskin" Gadoh Ngaku - Ngaku wartawan mita peng pree tok bak gop, nyan ubee na vidio gop peek bak tiktok hy mita viral tapi hana fyp , nyan awakkah yang jeut kulapor lee key menyoe na muka key kon awakkah yang lapor key, bek ngeut (Ngaku wartawan cari uang gratis sama orang lain , semua yang ada di video orang lain naiki di tiktok karena ingin cari viral tapi tidak ada fyp ungkapnya Marzuki kepada media ini


    Selanjutnya, Menyebutkan orang kalian yang bisa saya laporkan jika ada wajah saya nampak di media Sangat Gila ucap Febi Anak pak Amat selaku Anggota Satpol PP/ WH Aceh Utara, Sangat disayangkan menghina dan menghalangi tugas wartawan  yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, 

    Dengan itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

     
    Terpisah dari itu, Media ini mencoba menghubungi anggota satpol PP/ WH yang bertugas di kantor desa Cempedak Pak Amat Nama Panggilan ia menyebutkan, Mohon maaf atas perilakunya anak saya yang bernama Febi telah menyebutkan wartawan seratus ribu dan Menghalangi tugas wartawan dan  anak saya Febi tidak ada di tempat karena sudah pulang ke Nagan Raya tidak ada di tempat, tuturnya

    Selain itu, ia mengatakan besok kita duduk untuk klarifikasi berita ini dan mohon jangan di publik di media karena anak saya tidak tahu apa apa masih kecil dan tidak faham tentang situasi kinerja wartawan, Tutupnya.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sebut Gila Dan Miskin, Anak Oknum Satpol PP/WH Diduga Hina Profesi Wartawan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer