Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Polres Bener Meriah
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Polres Bener Meriah

    Dimas ( Redaksi )
    24 Oktober 2022, 10/24/2022 04:41:00 PM WIB Last Updated 2022-10-24T09:41:21Z

    Redelong_Harian-RI.com
    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polres setempat.

    SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

    Berikut Polres Bener Meriah menjelaskan syarat dan biaya pembuatan SKCK 

    Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.
    Fotokopi KTP dan KTP asli.
    Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
    Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
    Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
    Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan lanjutkan pengurusan SKCK di Polres Bener Meriah, jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

    Saat sudah berada di Polres Bener Meriah, pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan.

    Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.
    Petugas akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang telah dijelaskan di atas. Agar lebih mudah dan cepat, pastikan semua persyaratan dokumen yang diminta sudah siap.

    Kemudian untuk pengecekan.
    Sidik jari, bagi yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di unit identifikasi Polres Bener Meriah tanpa di pungut biaya.

    Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

    Saat ini Polres Bener Meriah juga telah melayani pembuatan SKCK online. Permohonan dapat dilakukan melalui website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/.  Instagram resmi SKCK Polres Bener Meriah @skckresbm

    Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online Kartu Kredit Mandiri Shopee
    Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online sama dengan dokumen pengajuan secara offline. Perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen

    Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hard copy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi saat pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. 

    Registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

    Untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, kamu harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

    Selain pembuatan SKCK Polres Bener Meriah juga melayani pembuatan , surat Ijin keramaian (SI), Surat Tanda Melapor Orang Asing (STMOA), Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pelaporan (STTP) dan rekomendasi event, pelayan ini gratis tanpa di pungut biaya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Polres Bener Meriah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer