Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di Indrapuri, Abu Midi Bantah BAP Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di Indrapuri, Abu Midi Bantah BAP Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    13 Desember 2022, 12/13/2022 07:15:00 PM WIB Last Updated 2022-12-13T12:15:10Z

    Jantho_Harian-RI.com
    Pengadilan Negeri (PN) Jantho, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu. Tarmizi alias Abu Midi, salah seorang terdakwa membantah hampir semua keterangannya sendiri yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

    Selain itu, Abu Midi juga lebih banyak mengatakan tidak tahu saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum.

    Dalam keterangannya, Abu Midi berkeras mengatakan tidak ada rapat di rumah terdakwa Toke Wir yang membahas rencana pembunuhan.

    “Tidak ada pembahasan soal rencana pembunuhan. Yang ada kami membahas soal kebun sawit di Lampanah Leungah. Kami hadir karena silaturahim Hari Raya Idul Fitri, bukan rapat,” kata Abu Midi.

    Pengakuan Abu Midi ini juga sesuai dengan keterangan dua terdakwa lainnya saat mereka dijadikan saksi. “Saya tidak tahu apa isi BAP. Saya hanya disuruh teken oleh penyidik,” kata Abu Midi.

    Sementara itu, salah seorang penasehat hukum terdakwa, Nourman Hidayat, mengatakan dirinya mempersilahkan para terdakwa mencabut BAP polisi jika dirasakan ada ketidaksesuaian dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

    “Itu adalah hak terdakwa untuk meminta kepada majelis hakim agar keterangannya di BAP polisi dicabut,” kata Nourman Hidayat.

    Menurutnya ada beberapa kondisi dimana BAP bisa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa di muka sidang.“Adanya tekanan psikis maupun fisik juga mempengaruhi keterangan di BAP. Kita akan mengejar kebenaran materiil terhadap kasus ini,” kata Nourman lagi.

    Sidang yang digelar sejak Senin pagi hingga sore hari itu dihadiri oleh semua terdakwa termasuk Toke Wir yang didakwakan sebagai otak pelaku dalan perkara penembakan dan pembunuhan di Indrapuri.

    Ketujuh terdakwa adalah Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44).

    Persidangan pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 Wib hingga sore pukul 17.00 Wib dengan agenda memeriksa saksi konfrontir untuk para terdakwa.

    Seperti diketahui, dua petani tewas ditembak di Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei lalu. Polisi menangkap 7 orang diduga pelaku, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut, termasuk aktor intelektual disebut-sebut yang mendanai penembakan.

    Mereka ditangkap polisi pada Kamis (26/5/2022), Jumat (3/6/2022) dan Kamis (16/6/2022) di beberapa lokasi berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar. 

    Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut adalah FR alias SC yang merupakan eksekutor penembakan yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16.

    TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai informan sekaligus penyuplai logistik. Selanjutnya NZ, ZD dan MY pendamping eksekutor dan pemantau TKP. 

    Sementara aktor intelektual yang ditangkap adalah AB atau Toke AW. Para pelaku ada yang satu desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar.[]
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di Indrapuri, Abu Midi Bantah BAP Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer