Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah memerintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah memerintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya

    Dimas ( Redaksi )
    24 Januari 2023, 1/24/2023 10:18:00 PM WIB Last Updated 2023-01-24T15:18:35Z

    Medan_Harian-RI.com
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas S Sitorus menegaskan Gubernur Sumatera Utara tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapa pun untuk meminta uang kepada pimpinan OPD, BUMD termasuk Direksi Bank Sumut.  Hal itu ditegaskan Ilyas Sitorus menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media, Selasa (24/01).  

    Ilyas lebih lanjut menegaskan bahwa Gubernur memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu. Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.  
    Isu uang setoran ditegaskan Ilyas tidak benar, karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dijelaskannya tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Terkait adanya isu oknum ajudan Gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.

    Ilyas menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukan lagi ajudan Gubernur sejak  tahun 2021. “Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro,” ujar Ilyas. 
    Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemegang saham mayoritas. “Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut.  Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu,” ungkap Ilyas. 
    Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi. “Kepada media yang memberitakan agar hati-hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta,  apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum,” imbuh Ilyas.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah memerintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer