KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG TAHAN KEPALA DESA MEKARWANGI
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG TAHAN KEPALA DESA MEKARWANGI

    Dimas ( Redaksi )
    16 Februari 2023, 2/16/2023 12:26:00 PM WIB Last Updated 2023-02-17T02:16:16Z
    BANDUNG RAYA_Harian-RI.com -Tersangka kepala Desa Mekarwangi Kabupaten Bandung Barat  Propinsi Jawa Barat YS  ditetap kan tersangka oleh 
    Penyidik dari kejaksaan Negeri kabupaten Bandung
    Pada hari Rabu  15 Februari 2023 .
    Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) terhadap Tersangka ATAS NAMA YS dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung; 

    Tersangka di tahan oleh pihak penyidik dari  kejaksaan  takut menghilangkan barang bukti dan di tahan di rumah tahanan  selama 20 hari untuk dilanjutkan ke pengadilan Tipikor Bandung 

    Menurut  kepala kejaksaan  Negeri Bandung   perbuatan tersangka  yaitu 
    Bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr. EDI PERMADI (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang  dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. EDI PERMADI, R. ETTY ARIATI, R. ERNA ANARITA) seluas 2.500m2,  dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk., dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi ,

    yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk. tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012;

    Sekira pada tanggal 07 Mei 2022 kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang

     Tersangka YS telah meminjam sejumlah uang Kepada Sdr. CHRIST FIRMAN dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman,

     dimana sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman;

    Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan  perangkat desa, BPD, dan masyarakat 

    uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara YS dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

    Tersangka diduga melanggar  : 
    Pertama 
    Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    Atau 
    Kedua : Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

    Menurut Kejari Bandung  Sugeng sumarsono SH MH melalui kasi intelijen Mumuh Ardiansyah SH     Tersangka selanjutnya  di limpah kan ke pengadilan Tipikor Bandung  untuk di sidangkan  ujarnya
    ( CR)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG TAHAN KEPALA DESA MEKARWANGI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer