PARAH, DI DUGA BPN KOTA MAKASSAR TERBITKAN SERTIFIKAT TANAH TIGA KALI DALAM SATU LOKASI !!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PARAH, DI DUGA BPN KOTA MAKASSAR TERBITKAN SERTIFIKAT TANAH TIGA KALI DALAM SATU LOKASI !!

    Dimas ( Redaksi )
    19 Februari 2023, 2/19/2023 11:41:00 AM WIB Last Updated 2023-02-19T04:41:43Z

    MAKASSAR_Harian-RI.com
    Almarhum H.Muh.Rais Sumang Suami Hj.Sherly memiliki tanah seluas  12749 m2  Persil Nomor 30 a  D II Kohir Nomor 1594 C I yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sudah memenangkan kasus tanahnya lewat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2009 selaku tergugat satu, melawan ahli waris Sumang sebagai penggugat.


    Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum BPN Kota Makassar terkait diterbitkannya sertifikat hak milik diatas tanah milik Almarhum H.Muh.Rais Sumang yang paling sadis perbuatan BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pemegang hak adalah BPN sendiri, sertifikat tersebut  yang diterbitkan pada tahun 1995, yang paling parah ada sertifikat hak milik atas nama Susanto Theodore yang diterbitkan oleh BPN tahun 1979 dengan menunjuk tanah milik Almarhum H.Muh.Rais Sumang dengan luas yang sama namun Persil berbeda, Kohir berbeda dan nama pemilik rincik C1 berbeda.    


    Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat  ditemui di kantornya dini hari Jumat tanggal 17/2/2023. bahwa untuk memberantas mafia tanah harus dimulai dari BPN sebagai lembaga pemberi hak mafia mafia tanah yang sulit dilawan oleh masyarakat kecil selaku pemilik tanah.                           


    Almarhum H.Muh Rais Sumang selaku pemilik tanah seluas 12749 M2 asal tanah rincik Persil 30 a DII Kohir Nomor 1594 C1 atas nama M.Rais Bin Sumang sudah memenangkan sampai putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009, maka tanah tersebut adalah hak sepenuhnya Ahli waris H.Muh.Rais Sumang, kalau ada orang lain menguasai atau beraktivitas di atas tersebut maka perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum,dan apabila ada lembaga pemerintah atau aparat penegak hukum membuat keterangan seakan akan tanah itu adalah hak orang lain bukan tanah milik H.Muh.Rais Sumang adalah perbuatan melawan hukum tutupnya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PARAH, DI DUGA BPN KOTA MAKASSAR TERBITKAN SERTIFIKAT TANAH TIGA KALI DALAM SATU LOKASI !!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer