Jajaran Polres Aceh Selatan Menerbitkan DPO Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang Terjadi di Kawasan Semak-Semak Desa Siurai-urai
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Jajaran Polres Aceh Selatan Menerbitkan DPO Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang Terjadi di Kawasan Semak-Semak Desa Siurai-urai

    Dimas ( Redaksi )
    11 Mei 2023, 5/11/2023 11:41:00 AM WIB Last Updated 2023-05-11T04:41:51Z
    Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus tindak pidana pembunuhan yang dilansir jajaran Polres Aceh Selatan



    Tapaktuan_Harian-RI.com

    Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan semak-semak Gampong (desa) Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15/4/2023) lalu.


     


    Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si meneybutkan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.

     


    “Kepolisian telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 tahun), satu tersangka sudah diamankan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si kepada antaran, Kamis (11/4/2023).


     



    Disebutkan Deno Wahyudi,SE, M.Si satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk gampong Baro, Kecamatan Pasieraja sudah ditangkap dan diamankan tim pemburu pada Minggu (16/5/2023), tepatnya satu kali 24 jam.


    “Sejak peristiwa pembunuhan jajaran kepolisian terus memburu satu tersangka lagi atas nama M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), alamat gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan menghilang dan diduga melarikan diri. Mengindentifikasi  keberadaan pelaku, Polres Aceh Selatan menetapkan tersangka sebagai DPO,” ujar Deno Wahyudi, SE, M.Si


    Ciri-ciri tersangka, kata Kasat Reskrim, warna kulit Sawo matang, rambut ikal, hidung mancung dan memiliki tinggi badan 166 centimeter. Bagi siapa saja dan dimana saja yang mengetahui keberadaan tersangka DPO, kami harap segera melapor ke kantor polisi tersedekat di seluruh Indonesia.


    “Apabila mengetahui tentang informasi terkait DPO kami himbau menghubungi Satreskrem Polres Aceh Selatan melalui nomor kontak 0821 6108 2001 Kanit Pidum Satreskrim) dan 0853 1757 9778 (Kanit Opsnal Satreskrim). Atas informasi yang diberikan, pihak kepolisian senantiasa melindungi dan menjamin kerahasiaannya,” pungkas Deno wahyudi, SE, MS.i

     



    Sebagaimana diketahui, sosok mayat lelaki ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan semak-semak Gampong (desa) Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, (15/4/2023).


     


    Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK yang dikonfirmasi lanjutan melalui Kapolsek Kluet Tengah, IPDA Marwazi Lubis menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, indentifikasi dan keterangan saksi-saksi, ternyata mayat yang ditemukan itu adalah warga Kota Fajar, Kluet Utara, Aceh Selatan.


    "Korban diketahui bernama Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Dalam hitungan satu kali 24 jam, polisi berhasil membongkar insiden pembunuhan seraya mencokok satu tersangka," ujar Marwazi Lubis.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jajaran Polres Aceh Selatan Menerbitkan DPO Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang Terjadi di Kawasan Semak-Semak Desa Siurai-urai

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer