MATA ELANG / DEBT COLLECTOR BERULAH KEMBALI KORBANNYA SEORANG USTAD
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    MATA ELANG / DEBT COLLECTOR BERULAH KEMBALI KORBANNYA SEORANG USTAD

    Dimas ( Redaksi )
    22 Mei 2023, 5/22/2023 08:00:00 AM WIB Last Updated 2023-05-22T01:00:37Z

     



    BANDUNG RAYA_Harian-RI.com - Sore tadi Sabtu 20 Mei 2023 , Saya mendapatkan telepon melalui aplikasi wa dari pak Ustad atau guru ngaji saya, Beliau di Hadang oleh debt collector (DC) atau Mata Elang kurang lebih 6 orang di sekitaran jalan kebon kopi Cimahi kendaraan nya akan diambil secara paksa karena beliau sudah tidak mengansur selama 3 bulan dengan alasan keadaan ekonomi namun dia sudah berkoordinasi dengan pihak leasing untuk penangguhan pembayaran.


    Beliau meminta saran, perlindungan dan pemahaman hukum mengenai aturan leasing karena beliau tau bahwa saya seorang advokat yang biasa mengurus permasalah permasalahan hukum dan beliau ketakutan motornya diambil keren dan beliau dicecar dengan omongan yang tidak sepantasnya mereka katakan.


    Saya sampaikan bahwa apa pun alasannya, Debt Collector tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor dijalan , ada mekanisme dan prosedur hukum  Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 


    kalau di ambil dijalan dengan paksaan itu tindakan pidana , sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan). 


    Pada saat saya menjelaskan kepada Beliau terdengar teriakan dengan nada tinggi dari salah satu debt collector kepada pak ustad " siapa yang kamu telepon? Gausah telepon telepon, beresin dikantor aja" yang dimaksud kantornya itu adalah kantor para Debt Collector bukan kantor Leasing yang memberi fasilitas kredit. 


    Saat itu saya langsung minta ke Beliau untuk memberikan hp nya ke Debt Collector  tersebut untuk saya berbicara dengannya." Gimana bang ? " dengan Nada tinggi dari debtcolector , kata saya " Saya minta jangan ngambil kendaraan tersebut, Besok saya akan urus pembayarannya di Leasing"  namun dia malah nanya " Bapak siapa? " Saya jawab " Saya dari Kantor Hukum " , setelah mengetahui saya seorang advokat nada nya mulai turun dan langsung meminta uang  damai aja buat rekan-rekannya .


    Saya langsung menanyakan kepada pak ustad kesanggupan memberikan uang kepada mereka agar bisa melepaskan dan melanjutkan perjalanan pulang ke padalarang , karena saya pikir permasalahannya biar cepat selesai, walaupun mereka tidak punya hak untuk meminta uang.


    Pak Ustad hanya memiliki uang Rp.300.000 , saya sampaikan ke pada Debt Collector tersebut , mereka menerima namun tetap ingin menyelesaikan di kantornya. Saya sempat menolak untuk menyeselesaikan di Kantornya , karena khawatir sampai kantornya malah motornya mereka tahan. Namun menurut Debt Collector itu dia akan membuatkan surat agar pak ustad tidak akan lagi yang menghadang dijalan. Akhirnya saya menyetujui , namun saya tetep meminta kepada pak ustad untuk tetap waspada jangan sampai memberikan stnk dan kunci motor kepada mereka.


    Sesampainya di kantor Debt Collector, pak ustad tlp saya kembali bahwa mereka meminta stnk dengan alasan untuk membuat surat, selang berapa menit kemudian mereka meminta kunci motor, akhirnya saya minta pak ustad untuk memberikan hp nya kepada dc tersebut untuk saya berbicara dengannya. Saya menanyakan " kenapa minta kunci, kan udah mau nerima uang Rp.300.000 ?" Dia menjawab " Kurang bang Rp.300.000 mah kita berenam . Dari situ saya langsung kepancing emosi, saya ancam akan membuat laporan Polisi.


    Oknum Debt Collector sering menghalalkan segala cara untuk menggiring Debitur ke kekantornya. Menurut pengalaman saya  biasanya mereka  memaksa , membujuk sampe mengancam dengan beberapa orang , kalo istilah sundanya " Keroyokan " Hingga si debitur takut dan menyerahkan kendaraannya dan menandatangi Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) sehingga ketika si debitur melaporkan kepada pihak.yang berwajib akan dibantahkan dengan surat tersebut, seakan debitur yang menyerahkan dengan sukarela.


    Lalu saya langsung membuat Pengaduan ke Polres Cimahi melalui pogram Lapor Pak Kapolres melalui aplikasi wa nomor 0812-7575-2003 pogram dari pak KAPOLRES AKBP ALDI SUBARTONO,S.H, S.I.K, M.H ,CPHR.  Pengaduan saya langsung di Respon dan ditindak lanjuti, dan tak lama kemudian Team Patroli dari Polres Cimahi langsung datang ke kantor Debt Collector tersebut. 


    Akhirnya bisa di mediasikan dan Pak Ustad bisa pulang dengan membawa motornya, dan besoknya saya akan bantu urus permohonan keringanan pelunasan kepada Leasing. Saya bersyukur berada di wilayah hukum Polres cimahi karena dengan Pogram lapor Pak Kapolres masyrakat bisa langsung membuat pengaduan dengan cepat  untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.


    Budhi Ginanjar, S.H


    #LaporPakKapolres

    #Polrescimahi

    #humaspolres

    #PolsekPadalarang

    #polri

    #Debtcollector

    #mataelang

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • MATA ELANG / DEBT COLLECTOR BERULAH KEMBALI KORBANNYA SEORANG USTAD

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer