BLANGKEJEREN_Harian-RI.com
Selasa (23/05/2023) bertempat di oproom Setdakab Pj. Bupati Gayolues yang diwakili Asisten l melakukan Rakor dan Rembuk Stunting TingkatKabupaten.
Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Asisten ll H. Irwansyah mengatakan bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Gayo Lues berdasarkan hasil survey SSGI Tahun 2022 sebesar 34,6 persen turun dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 42,9 persen.
Dengan ini ia menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam rangka menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Gayo Lues, akan tetapi prevalensi stunting, masih harus di turunkan dengan penanganan berjenjang dan terintegrasi.
"Dalam menurunkan stunting tersebut pemkab berkomitmen bersama dalam meningkatkan sinergitas dan kolaborasi untuk mewujudkan kabupaten Gayo Lues bebas stunting" kata H. Irwansyah.
Asisten II juga mengatakan pemerintah menggunakan pendekatan yang nyata dalam pelaksanaan yang terdiri dari pendekatan keluarga berisiko stunting, pendekatan intervensi gizi, serta pendekatan multisektor dan multi pihak di semua tingkatan pemerintahan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Hj. Salamah salah seorang anggota DPRK dari komisi D yang yg turut menghadiri Rakor dan rembuk Stunting juga turut berbicara , beliau meminta agar camat dan seluruh kepala desa hendaknya turun ketengah tengah masyarakat melakukan pemantauan , sehingga aparatur ditingkat kecamatan dan desa mampu memetakan penurunan atau peningkatan Stunting didesa dan kecamatannya masing - masing.
Juga Hj. Salamah selaku anggota DPRK, siap turun kapan saja bersama aparatur kecamatan maupun aparatur desa apabila memang diperlukan, walaupun sebenarnya Hj, Salamah sering melakukan belusukan berdasarkan inisiatifnya sendiri tanpa diketahui pemerintahan desa.
Diakhir pembicaraannya Hj. Salamah meminta agar pemerintahan desa serius melakukan pemantauan demi generasi Gayolues yang kita cintai bersama.
Sambutan Plh. kepala dinas P3AP2KB Kabupaten Gayo Lues Muslim SE mengatakan bahwa peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting , peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam percepat terget penurunan stunting menjadi 14 persen tahun 2024.
Perpes ini juga untuk memperkuat penyerapan strategi nasional percepatan penurunan stunting 2018-2024, yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjadi pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan askes mutu pelayanan kesehatan serta menigkatkan akses air minum , memberantas kemiskinan ekstrem yang menjadi salah satu penyebab stunting.
menigkatkan komitmen pemerintah untuk perbaikan gizi dengan fokus pada upaya penegasan stunting melalui pelibatan lintas sektor dengan demikian harus sama-sama bekerja dan hal tersebut demi tercapainya generasi yang cerdas dimasa yang akan datang .
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama tim percepatan penanganan stunting kabupaten Gayo Lues .
Acara tersebut dihadiri Forkopimda, Asisten l, Asisten ll, Asisten lll, komisi D, Para SKPK dan undangan lainnya.
Tutur nya Pada Media Harian RI.com(Johari)argum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar