Banda Aceh_Harian-RI.com
Informasi yang didapat media harian-ri.com banyaknya wartawan plagiarisme atau disebut plagiator atau biasa disebut wartawan copas (copy paste) hak cipta para jurnalis profesional, entah memang wartawan wartawan tersebut tidak dibekali pelatihan oleh redaksi media tersebut atau tidak adanya bimbingan dari redaksi terhadap wartawan tersebut terkait 5W+H sehingga membuat wartawan plagiarisme dengan mudahnya mengambil (copas) hak cipta para jurnalis, seharusnya ini menjadi PR para redaksi sehingga tidak mudah wartawan tersebut menjadi plagiarisme atau yang disebut plagiator.
Redaksi media harian-ri.com Dimas KHS AMF menjelaskan, minggu 7 mei 2023 di sekretariat harian-ri.com, wartawan plagiarisme atau disebut plagiator yang umumnya wartawan copas (copy paste) seharusnya oara redaksi media sebelum wartawan tersebut dinyatakan sebagai wartawan terlebih dahulu dibimbing terkait 5W + H dan kode etik jurnalis juga undang undang no 40 tahun 1999 sehingga tidak mudah wartawan wartawan tersebut menjadi plagiarisme atau plagiator, ini bisa merugikan hak cipta para jurnalisme yang ada di indonesia khususnya di provinsi aceh, dan ini bisa dikenakan undang undang nomor 28b tahun 2014 tentang hak cipta yang mana hukumannya bisa satu tahun sampai sepuluh tahun penjara atau dikenakan sanksi 100 juta hingga 4 miliar, inilah yang harus ditanamkan oleh para redaksi di seluruh media yang ada di indonesia, khususnya provinsi aceh agar tidak tercipta lagi plagiarisme plagiarisme di indonesia, khususnya di aceh, bimbanglah wartawan wartawan tersebut atau berikan mereka pelatihan agar mereka mengerti menjadi wartawan yang profesional bukan menjadi wartawan plagiarisme, jelas ketua DPW Aceh Ikatan Wartawan Online indonesia (IWOI) yang juga Redaksi harian-ri.com.
Dengan adanya bimbingan atau pelatihan dari redaksi media tersebut, tidak ada lagi wartawan wartawan plagiarisme atau plagiator atau dalam bahsa umumnya wartawan copas (copy paste), karena ini semua melanggar undang undang terkecuali rilis berita dari suatu instansi yang bisa dirubah judulnya ataupun tidak, dengan kata rilis, lanjut ketua DPW Aceh IWO Indonesia yang juga redaksi harian-ri.com.
Kalau ini diteruskan sampai kapan wartawan wartawan yang ada di indonesia khususnya di aceh bisa maju (menjadi wartawan profesional) saya menghimbau kepada seluruh redaksi yang ada di indonesia khususnya di provinsi aceh, mari kita bersama sama membimbing wartawan wartawan kita menjadi wartawan profesional bukan menjadi wartawan plagiarisme atau plagiator, tutup bejo.(HR-RI_RICO)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar