
Aceh Timur_Harian-RI.com
Aktivitas galian C berupa pengerukan gunung yang berada di Dusun Paya Kalbi, Gampong Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tidak memiliki izin.
Aktivitas pengerukan tanah merah ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan mengakibatkan banyaknya abu dari aktifitas keluar masuk nya mobil dump truck untuk mengangkut tanah merah dari lokasi pengerukan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau aktifitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah berjalan lama itu kerja bang, selama itu juga lah makin banyak abu dan jalan menjadi rusak ini bang,” ujarnya.
Ketika ditanyai terkait siapa pelaksana dan pemilik lokasi, warga tersebut mengatakan kepunyaan Pak Wan akrab disapa.
Saat awak media menyambangi lokasi pengerukan, seorang operator alat berat Excavator (Beko), yang tidak diketahui namanya itu melarikan diri, pada Sabtu (3/6/2023).
Tak lama berselang ditempat terpisah awak media menjumpai pemiliknya Pak Wan akrab disapa membenarkan bahwa pengerukan galian C tidak ada izin.
"Kalaupun ada keinginan hendak mengurus izin sangat sulit," katanya saat itu berada di dapur batu bata miliknya.
Padahal perlu diketahui, menurut Undang – undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 100 miliar
Amatan di lokasi, aktivitas galian C tersebut terlihat jelas keluar masuknya mobil dump truck mengangkut material tanah merah.(HR-RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar