,,Terdakwa Penyeludupan 200 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    ,,Terdakwa Penyeludupan 200 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

    Dimas ( Redaksi )
    14 Juni 2023, 6/14/2023 08:14:00 PM WIB Last Updated 2023-06-15T00:42:49Z

     





    ACEH UTARA_Harian-RI.com

    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara Membacakan Dakwaan terhadap 3 (tiga) Orang Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 200 Kilogram,Rabu 14 Juni 2023.


    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. l Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, ketiga terdakwa itu masing masing berinisial M dan R serta terdakwa Zunuwaniz,ketiga tersangka ini didakwa atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 200 kilo gram," katanya. 


    Musliadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum Membacakan dakwaannya kepada ke-tiga orang Terdakwa tersebut dengan Dakwaan melanggar Pasal Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair : Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman mati. 

     

    Kata Arif Kadarman menambahkan,dalam pembacaan dakwaan pada persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Said Hasan S.H selaku ketua Majelis Mukhtar, S.H dan Nurul Hikmah, S.H., M.H masing-masing selaku hakim Anggota," ujarnya


    "Dalam persidangan tersebut Para Terdakwa membenarkan apa yang telah didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya,"jelasnya


    Sebut Arif Kadarman, sebelumnya para 

    Terdakwa Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti terhadap para terdakwa dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 23 Mei 2023 di Ruang Tahap II seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.


    "Uraian tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut.Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 20.41 WIB, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berada di bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, melihat ada 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink yang didalamnya terdapat 3 (orang) awak kapal, selanjutnya kapal tersebut diberhentikan, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kapal tersebut, dan ditemukan fiber warna biru yang berisi 4 (empat) buah karung, kemudian di depan boat terdapat 1 (satu) buah karung serta di belakang boat terdapat 3 (tiga) buah karung, yang mana Masing masing di dalam karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto masing masing kurang lebih seberat 25 (dua puluh lima) kilogram, sehingga total keseluruhan dari jumlah 8 (delapan) karung tersebut adalah sebanyak 200 (dua ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto sebesar 200 (dua ratus) kilogram.Para Terdakwa dijanjikan menerima Upah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika berhasil membawa narkotika Jenis Sabu tersebut," tutupnya.


    (Siwah)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • ,,Terdakwa Penyeludupan 200 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer