
Melaksanakan lusa
Masyarakat tetap ajang pembodohan,guna kepentingan sesaat,menghalalkan segala cara
Mengatas namakan kepentingan umum,diatas kepentingan person
Begitu lah kondisi sehari hari temuan dan pengalaman masyarakat luas ,jika ada peristiwa peristiwa pemilihan Kepala Desa,dan terbitlah kepenitian pemilihan Kepala Desa
Publik kembali terbayang rekapitulasi jumlah suara pilkades,yang sama jumlah suara,pasti aneh dlm pemikiran manusia yg normal,jumlah suara yg sama
Ingat :
Orang bodoh,orang miskin dan orang sakit,serta orang terkurung,(Dimana posisi kita ,diantara yg empat kategori ini??)
Ini yg mau diterangkan informasi bawah ke informasi atas
Desa Huta Rau dahulu sebelum pemekaran
Desa Huta rao terdiri dari 6(enam) dusun dan berpenduduk ribuan KK,dgn luas wilayah 9 ribuan hectar termsuk kawasan hutan lindung
Kemudian masyarakat ber mata pencaharian berladang tanaman tua
Dusun 1-Huta rau
Dusun 2-kntor desa
Dusun3-blok 20
Dusun 4-Timbangan
Dusun 5Napa gang buntu
Dusun 6 Napa paya pinang
Sementara jumlah pemilih 7/9/2022
Jumlah pemilih 1860
Hadir 1520
Rusak/Batal
TPS dari 4 TPS,terdiri dari
TPS 1-51-52
TPS2-155-179
TPS3-198-143
TPS4-162-92
Jumlah yg diraih para calon sama=566 suara
Dan terjadi ke ranah hukum keperdataan ,yg pertama dlm gugatan ke pihak Penyelenggsra Negara,Pemerintah,Negara
Dan disimpulkan Penyelenggara Negara ,memutuskan dlm kesimpul akhirnya kepada pihak Hendra,yg diperkuat oleh hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)Medan dgn nomor perkara dlm amar putusan nya,nomor:157/G/2022/PTUN,mdan tanggal 30/5/2023
Timbul pertanyaan orang awam orang bodoh dari orang cerdas ,timbul pertanyaan untuk pencerahan ke depan ,bagi pencari keadilan dan kbenaran
Ingat yg meninggal dan mengesampingkn yg penting penting,yakni kecurangan kecurangan pada pelaksanaan pilkades,dengan kperdataan,
Kecurangan itu jelas ada ranah hukum pidana ,kebiasaan orang cerdas ,melakukanya
Pdhal jelas fskta dan dsta ada orang diluar desa itu mnjadi anggota pemilih
Ini yg disesalkn orang awam,yg bodoh,di lupakn dan di tinggalkn ranah pidana untuk di bawa bukti otentik pemalsuan data,nik,ktp ,dibawa bukti tambahan ke PTUN
Bukti hukum pidana(Kepolisian kejsksaan,dan pengadilan)
Sementara hukum keperdataan hanya kuasa hukum dgn Hakim
Kesamaan dan perbandingan
Normatif PerBup,tdk lg di fungsikan karena kberpihakan,tdk netral
Ujar mantan LSM baru baru ini,18/6/23 didepan medya dan Bp Manullang ,Saudi yg kalah dlm gugatan ,pilkades thn thn lalu
Dan publik tdk mmbicarakan suap menyuap flm hukum alam nya
Lalu yg dibicarakn dlm sengketa pemilihan ini,
Lalu apa dari hak dan wewenang dari P2KD(Penitia Pemilihan Kepala Desa)
Serta Bapa Bapa Asuhnya??
Justru ada jelas fakta kecurangan terjadi,sehingga mmbawa imbas jumlah suara sama,sehsrus ,seyogiaya tdk sama,jumlah suara
Ini kekesalan yg terjadi dlm perselisihan sengketa,langsug meninggalkn yg pnting pentig,pdhal untuk kepentingan hukum,terjadi kekosongan hukum terhadap peran da fungsinya P2KD,tdk jujur,alias tdk netral
Ceritra ini,sekedar mengulang ,dan menggali pengalaman ,hari ini,menulis,besok mmbaca,lusa melaksanakan
Sehingga himbauan dan ajakan ke depan oleh masyarakat belajar belajsr dan belsjar jika kita mau mmbangun Desa,sumber Daya Manusia nya,jangan wanipiro
Sebagai kesimpulan sementara disana ada memanifuler arah kebenaran matrial ,dan tdk netral
Disana ber peran Aktif sebagai Bapa Asuh yg baik pd pihaknya,bukan memihak kebenaran menurut normatif hukum
Hingga berita ini dikirimkn ke meja redaksi ,awak medya blum dapat informasi positip dari PTUN
Semoga tdk bermanfaat untuk satu semua,
Semua untuk satu
Sebagai pemersatu bangsa
Lalu bahan catatan ,siapa yv cerdas?
Siapa yg paling Bodoh??
Siapa yg sakit,dan terkurung???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar