
Nomor : 059/HRI-Redaksi/SK/VI/2023
Lampiran : –
Perihal : Surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Kepada Yth:
Rekan-rekan Pers, Wartawan, Media Cetak, Elektronik, Televisi, Radio, Online.
Jejaring Instansi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan, Mahkamah Agung, Instansi-Instansi Peliputan, dan Jejaring Narasumber
Redaksi Harian-RI.com yang beralamat di PT Republik Indonesia Multimedia Bersaudara, Jl. Kerapu No 5, Dusun Putaran, Desa Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, HP: 0822-7769-7575
Dengan ini menyatakan dan mengumumkan, dua orang wartawan atas nama Azmi KN, telah Diberhentikan Tidak Hormat dari media Harian-RI.com, sejak Senin, 12 Juni 2023.
Alasan memberhentikan dengan tidak hormat kepada Azmi KN adalah:
Azmi KN tidak menghargai Redaksi Media Harian-RI dan tidak menghargai hasil musyawarah yang disepakati bersama oleh crew Harian-RI
Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan BUMS seluruh kabupaten/kota provinsi Aceh bahwasanya Azmi KN bukan lagi wartawan/bagian dari Harian-RI.com, segala tindak tanduk Azmi KN bukan lagi tanggung jawab media Harian-RI.com
Oleh karena itu yang bersangkutan :
Azmi KN
Untuk segera mengembalikan surat tugas dan SKPW beserta ID Card yang dipegang oleh Azmi KN
Demikian Surat Pemberhentian dan Pengumuman ini diperbuat, untuk bisa dimaklumkan bersama oleh semua pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar