Atas kerja sama sama kerja,tergugat tergugat,dan Memanifulasi waktu dan keadaan sengketa tanah,di paksakan,kepada Pujiono sebagai penggugat,dana dikeluarkan korban BH
Dalam seluk beluk,warna warni sengketa ini,menjadi tanda tanya besar,khusus publik dan masyarakat tertawa terbahak bahak melihat cantik mulusnya penikmatan ini ,tanpa mengingat kejujuran dan Maha pecipta
Pdhal sering Bp Menko polkam Mahmud Md memberi dan membuka hati ,cara cara mafia bekerja,bisa dititipkn menjadi tersangka,yg bukan tersangka
Dan sebalikya ,itupun masyarakat tdk mengambil memetik hikmadnya jd pengalaman dlm ber acara di pengadilan, tandas mantan LSM
Dlm mencermati secara seksama,mendengar pernyataan korban BH dan kelusrga nya di kediamannya 14/7/23
Lalu publik mebdesak agar sengketa tanah ini ,lebih jujur dan menimbulkn kebenaran baru
Fakta tdk mendukung kbenaran baru,di karenakan membuat suatu kesimpulan yg keliru,dan gmbaran yg sangat keliru pula ,banyak disimpangkan ,untuk memuluskan ,kenikmatan sesaat tanpa takut akan Tuhan ,Desak publik kpada korban BH dan sulit ,susahnya nya ,menaikkan hsrga diri yg sudah di tanam ,obak abrik
Meghilangkan ketidak serasian dan ketidak cocokan ,serta tdk Pas
Nmpak dlm gmbar,copy salinan
Korban telah merenungi nasib nya,dan mengingat ucapan kuasanya,bilang tdk kenal pujiono,dan hitung semua biaya yg sudah hbis,nanti kita kembalikan ,pungkasnya di akhir pengakuan di celah celah upaya yg dipersiapkn
Setiap penyimpangan itu ada berjalan,berusaha untuk tidak diketahui oleh orang lain,
Terindikasi nya beberapa hal disimpangkan memulai dari awalnya yakni surat tanah yg dicaplok pihak tergugat awal TH cs,ditambah Niat nya dan kompromi mereka mereka(Sosiologis) dan dilanjutkn diskusi perencanaan matang dan tersembunyi,bentuk surat tanah mirip mirip kata tulisan ,setelah ads niat itu terjadi muncul ,ada kepura puraan penyelidikan tergugat tergugat,serangkaian perbuatan ke arah memanifulasi waktu dan keadaan,penggugat dlm ke dunguan nya polos polos ,berangkat lsh penggugat menemui keluarga nya ber marga Munthe,dan munthe menghubungi bermarga Girsang teman baiknya,dan munthe menyerahkan surat tanah yg dua surat sedang dikusai penggugat serta tanah peninggalan orang tuanya ,yg meninggal dlm umur 78 thn ,tepatnya thn 1992
Hari demi hari ,bulan demi bulan surat sudah dikuasai bermarga Girsang ,marga girsang menemui bernama Pujiono yg sering mangkal cari sesuap nasi di tempat nya marga girsang yg juga teman baik nya
Lalu mecarikan bermarga Bkt sebagai kuasanya yg ditunjuk nya semula untuk membela penggugat awal B H ,yg merasa tsnshnya 8 hectar dan mengeluarkan biaya untuk itu
Sedang alamat kedua pihak munthe,girsang dan pujiono,sangst jauh dgn penggugat
Sedang penggugat dgn tergugat tergugat satu Desa ,hubungan tdk lg hsrmonis dlm hubungan satu keluarga satu simin di desa itu
Lanjutan penggugat dgn kuasa jarang komunikasi dan lewst telpon sulit dan belum kenal betul,ceramah apa diceramshkn terhadap penggugat,yg paling akrab mereka kpada munthe girsang dan pjiono serta tergugat tergugat,
Tunggu punya tunggu ,pujiono lah yg memberi kuasa kpada bkt ,untuk mendampingi di pengadilan,yg beralamat pujioni di lubuk pakam ,pjiono tdk pernsh hadir ,oknum kades setempat tdk ditarik dlm sengketa ini dlm gugatan nya,baik sipenyewa tanah oleh PT USDF ,tdk dilibatkan
,selain tergugat tergugat ,TH,cs
Compromi dan cukup matang ,dlm pelsksanaan mafia tanah dan mafia hukum ini olsh piha awam seolah sejatinya Pujiono yg memiliki lshan ,yg tdk dikenal umum,siapa Pujiono di lahan itu
Sumpah demi sumpah ,perkara berlanjut ,dan tanpa melibatkan oknum kades,dan penyewa
Pada akhirnya pengadilan tingkat pertama mengabulkn nya pihak penggugat pujiono ,yv semestinya penggugat BH lah ,pembicaraan mereka awal dgn munthe
Itupun melanjutkn banding ke pengadilan tinggi ,tanpa pemberitshuan kpada BH dan tanpa mmbuat contra memory banding untuk bahan pertimbangan di pengadilan tinggi ,begitu seterusnya ke Mahkamamah agung mengalshkn penggugat pujiono
Dan di tengah jalan ,tergugat tergugat menjual lahan penggugat BH ,juga secsra tersembunyi
Peristiwa ini diawali dari thn 2019 hingga thn 2023,sudah menikmsti hsilnya dlm 4 tahun terakhir ini,dgn seharga Rp 25 juta per rante dlm 8 hectar,
Diantara itu lah detik detik peridtiwa perbuatan compromi dari mafia tanah dan mafia hukum
Lalu apa pemilik tanah semula tadi BH ,???
Apa yg mau di buat ?
Sudah cukup kah putusan putusan itu kita,hormati?
Sekalipun merugikan kesesatan dan jauh dari bebas dari WBK ?





Tidak ada komentar:
Posting Komentar