𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐑𝐔𝐏𝐒 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐑𝐔𝐏𝐒 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑

    Dimas ( Redaksi )
    28 Juli 2023, 7/28/2023 09:56:00 AM WIB Last Updated 2023-07-28T02:56:28Z



    𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦_Harian-RI.com

    Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Tahun 2023. Rapat dihadiri para pemegang saham dari Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, di Radisson Hotel, Kamis (27/7/2023).


    Jefridin menyampaikan, bahwa rapat umum pemegang saham ini biasa dilakukan saat akan melakukan pengambilan keputusan tertinggi di dalam Perseroan terbatas. Karena sebagai instutusi pengambilan keputusan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan serta mengevaluasi tugas dan fungsi direksi dan komisaris perseroan. Dimana, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.


    Terdapat beberapa agenda yang dibahas dalam RUPS LB kali ini, yakni persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama perseroan. Pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar, untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan dan persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS tahunan no 27 tanggal 23 April 2022. 


    “Pembahasan diputuskan pemegang saham menyetujui Pengunduran diri Direktur Utama Perseroan, Andi Buchari. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar, untuk membentuk Pansel Direktur Utama Perseroan. Dan telah diputuskan menyetujui pengesahan Tabel 14 Anggaran Remunerasi bagi pengurus PT Bank Riau Kepri Tahun 2022,  pada akta RUPS Tahunan No.27 Tanggal 23 April 2022, yang telah disesuaikan kalimat dan frasanya,” tutur Jefridin usai menghadiri RUPS.


    Pengurus Perseroan Terbatas sendiri merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari Perseroan Terbatas. Karena itu, Direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan. Sebagai upaya menambah keuntungan atau profit bagi pemegang saham.(Nursalim Turatea).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐑𝐔𝐏𝐒 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer