Batam_Harian-RI.com
Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, tak mau main-main dalam menyikapi masalah pertanahan di Kepulauan Riau (Kepri). Maka, tak hanya ide, ia juga sampaikan beragam rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Hal ini tampak saat Jefridin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tematik Sektor Pertanahan, yang digagas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Wilayah I. 1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Aston, Pelita, Kamis (13/7/2023).
Inilah empat buah pikir Jefridin yang disampaikan dalam rakor yang mengusung tema "Berkolaborasi Pengamanan BMD dan Mengoptimalkan Layanan Publik PTSL di Provinsi Kepulauan Riau”, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Yakni, Pemda harus melakukan akselerasi sertifikasi dengan cara menginventarisir tanah yang belum bersertifikat.
"Pemda melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta untuk menyelesaikan pengkategorian tanah belum bersertifikat; K1, K2, K3 dan K4," jelasnya.
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
“Tadi Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto meminta Sekretaris Daerah Kota di tujuh kabupaten/kota di provinsi Kepri untuk segera membuat Rakor dan melibatkan pengurus aset pada perangkat daerah. Inventaris pengkategorian tanah ini akan dikoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah),” sebut Jefridin.
Selain itu, Perangkat Daerah juga harus menunjuk satu orang operator sebagai admin untuk aplikasi inventarisasi tanah instansi pemerintah (Intip).
𝗕𝗶𝗸𝗶𝗻 𝗔𝗽𝗹𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗜𝗻𝘃𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗶𝘀𝗶𝗿 𝗔𝘀𝗲𝘁 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi pembentukan aplikasi, untuk meningkatkan dan memperbaiki catatan dan inventaris aset-aset tanah khususnya yang dimiliki oleh instansi pemerintah di berbagai daerah.
“Semua aset ini harus bersertifikat dan jelas statusnya apakah sudah clean and clear, diduduki pihak lain, bersengketa, maupun yang belum memiliki dokumen. Akhir bulan ini KPK akan memantau sejauh mana Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi dari Rakor ini,” ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya yakni terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung penganggaran pelaksanaan PTSL di daerahnya dalam rangka mencegah pungli dan gratifikasi.
Selanjutnya Kantor Wilayah Pertanahan agar dapat menyurati Kepala Kantor Pertanahan untuk memberikan target peningkatan pemindaian dokumen pertanahan.
𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝟰𝟱𝟰 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵
Kota Batam menurutnya sudah melakukan sertifikasi terhadap tanah milik daerah. Hingga tahun 2022 menurutnya sudah terdapat 454 tanah milik daerah di Kota Batam yang sudah bersertifikasi.
Terhadap tanah milik daerah yang belum bersertifikasi pastinya dilakukan pengamanan oleh Pemerintah Kota Batam. Pengamanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah sesuai dengan Permendagri 19/2016.
Pemko Batam sudah melakukan pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan dalam daftar inventaris Pemko Batam.
"Pengamanan secara fisik seperti pemasangan plang nama, patok tanda batas, pemagaran. Pengamanan secara hukum penerbitan gambar PL dan penerbitan sertifikat," ujar pria asal Selatpanjang ini.
Sekadar diketahui, rakor ini menghadirkan beberapa narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala, Kasubdit Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Muhammad Fadhil.
Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Anggaran Kemendagri Fernando H Siagian, dan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto. Selaku moderator adalah Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua. (Nursalim Turatea).
_______
JEFRIDIN MENGHENTAK!: Sekda Jefridin, saat menyampaikan rekomendasinya di sela menghadiri Rakor Tematik Sektor Pertanahan, yang digagas Korsupgah Wilayah I. 1, KPK di Hotel Aston, Pelita, Kamis (13/7/2023).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar