Seluas 8 hectar ,tanah orang tuanya
Anehnya ,korban mengeluarkn dana,dan bukan pula pemberi kuasa,sebaliknya jual beli topengan
Saksi cabut tanda tangannya,dari surat dasar tergugat tergugat awal,dan menjadi pembanding
Tanah suci,tanah abang dan tanah jawa,tanpa masalah,namun bagi pihak kedua ini,mempermasalahkn tanah ciptaan Tuhan
Manusia hidup distas tanah,manusia hrus di kalang tanah,manusia hidup dari tanah
Bgaimana kadar iman manusia ini? Sengketa ini timbul ditengah tengah abang adek dari nenek mereka,hera kan,ini dunia ,lanjut wsrga yg enggan disebutkn identitasnya,dlm melihat prosesi hukum di dlm gugatan penggugat awal ,tanpa surat kuasa itu,bhkan penggugat berobah menjadi ber nama pujiono,jual beli topengan,seolah sejatiya pjiono korban sesungguhnya
Jika ditilik tertib surat ternyata tdk ada kaitan dlm sengketa nya
Pokoknya ada dugaan miring negatif tinggi ada rekayasa hukum,rekayasa surat kongkalikong
Ujar korban baru baru ini,14/7/23 pd awak medya
Nampak dlm gmbar,ada kerja sama kejahatan dan memperslit serta penghalangan ,bhkn menghilangk barag bukti,namun alat bukti dan petunjuk menyatakan dari persepsi dari fakta
Penggugat tdk pernah mengolah tanah da tdk pernah dihadirkn persidangan bhkan pengakuan korba J H,tdk kenal bernama pujiono,ditambah medya tdk mengikuti proses hukum selama persidangan di P N kbn jahe
Siapa dalang,dan otak dlm sengketa mafia tanah dan hukum ini? Publik tajam menyatakan
Ujar sumber menyebutkn lg dilokasi bahwa toke kami ini,sudah membelinya langsung dari penjual dan mengaku tanah orang tuanya,
Dgn harga Rp 25 juta per hectare dlm seluas 8 hectar,lgsung dihadapan notaris,dari surat desa
Jelas sudah dibeli S pemilik PT ini,tanpa mengetahui ada masalsh segketa di pengadilan ,issu ini dari majikan perusahaan STg 13/7/23
Perusahaan tdk tahu bhwa sengketa tanah ini,dibeli thn 2021
Sumber lain meyebutkn ,bahwa bersiyal R H,menyebutkn rasa kesalya dan mencabut tanda tanganya di dlm surat dasar yg dibuat penjual ,atau pembading ,dlm pikiranya,masa saya memberikan tanda tangan ,pdhal uda saya tdk mmberikan tanda tangannya, (mksudnya korban JH ,bp udanya)
Cucu dari almarhum menambshkn kami masih satu simin(tambak) saat ini kami tdk lg saling undang mengundang lg dlm kegistan pesta,suka duka,jlan masing masing,bhk kami sudah pernsh nysris kekerasan dilokasi ,
Bapa kami abang adek ,tambahnya,itu pun diwaktu pengadilan ditanya hakim majelis,terkait kekerabatan seleluhur
Asli surat ini hmpir dua thn dipegang kuasa hukum R Bt,dan kami korba pembodohan dan kbodohan dlm kelicikan tipu daya yg normal pungkas putra korban B H yg tinggal di medan
Dahulu kami tdk kenal kuasa hukum,yg mengenalkn adalah kelusrga juga bermarga munthe,dan mengenal bermsrga girsang,dan marga girsag ini yg mengenal kuasa hukum ,itu pun bisya selalu kami keluarkn untuk perkara ini,dan msrga girsag ini mengenal pujiono,lalu waktu dankesempstan ini ,dimanipuler menciptakan surat yg dipergunakan dlm perksra ini,simpulnya
Keluarga korban ,atas kepolosan nya menceritakan secara pnjanv lebar ,yg bersinyal S C,SS,KG, R Bt,PH,K H,JH,TH dan N M serta Pujiono,M br M,selain panindangi KMJM,RH,J L ,
Pirasat ini setelah sulitnya ditemui Kuasa Hukum
Bhkn contr Memori banding dsn contra memory kasasi pun tdk dibuatk upaya upaya ,langkah hukum untuk mmbela kliennya,tdk pernah dibuatk ,pntas berkas copypun tdk ada diberikan hak hak klien, sama sekali tdk ada,bhkan tdk diberitahu banding dan kasasi ,menambahk kecurigaan kuat,ada kongkalikong dan rekayasa hukum ,mafia tanah ,kesal nya mnjawab awak medya
Publik mengingatkn kmbali pesan pesan Bp Meko polkam Mahmd MD,bisa dititipkn seseorang mnjadi tersangka ,yg tdk tersangka menjadi tersangka
Lurus,mnjadi tdk lurus,semua bisa diatur antara mafia hukum ,
Hingga berita ini di kirimkn ke meja redaksi,publik ingin menelusuri ,siapa yg berbohong dan dibohongi ,otak dan dalang ,menikmati peristiwa ini?
Mari kita ikuti kemajuan sengketa dlm hukum perdata ini dalam mencari kebenaran baru ,yg jauh dari fakta ,dan fakta tdk dpat mmbuktikan kbenaran




Tidak ada komentar:
Posting Komentar