Begini ceritranya yg dialami korban Tiopan br ringo ringo atas hak nya dlm undang undang ,dan Pemkab bertanggung jawab mensejahterakan masyarakatnya
Kndatipun demikian ,banyak orang ,teman sering dlm salah jalan,dan teman itu juga mengikuti kesalahan itu,namun satu orang pun menyebutkn kebenaran ,hrus kita ,katakan yv benar,ujar korban dlm membagi rasa kesalnya ,atas dugaan kuat negatif miring
Ngaku ngaku memiliki lahan tanah yg tdk pernah dikuasai dan tdk pernah ditanami kelapa sawit bukti pisik ,pada awak medya baru baru baru ini 14/7/23
Jumat
Korban dgn tegas menyebutkn ,bukti surat nya ke pihak pemeritah Desa,kecamatan ,dan Bupati dan ATR/BPN rokan hilir
Surat itu lngsug dijawabnya,tambahnya lg pd awak medya sambil menunjukkan surat awal
Bhkan isi berita berita nya,medya ini sudah bolak balik menyuarakan nya
Trimakasih kpada pihak ATR/BPN mmbalas surat korban dlm kepeduliannya ,menanggapi keluhan dan kberatan menjsga hal hal yg tdk di inginkn ,diam diam bekerja sama,dan mendstangkn kerugian ,tambah mntan LSM yg enggan disebutkn identitasnya
Agar tdk terjadi hal mafia tanah dan mafia hukum,dan merugikan rakyat kecil,rakyst lemah ,agar tdk tunda haknya masyarakat kesejahteraan layak hidup
Masih penuturan korban ,ngaku tanahnya dari HPH thn 1974 sedang korban sudah tahun tanam 2017 ,
Anehnya lg pihak penguasa ekonomi ,pengusaha ini sempst mengadukan pencurian buah kelapa sawit,sedang selama ini,korban mengambil buah sawit yg ditanamya,ujar saksi warga lainnya
Memang ada kejanggalannya,dlm pengaduan pengaduan itu di polres Rokan hilir,ujung tanjung
Korban tetap bertahan,sesuai keyakinannya tanah yg digarapnya adalsh tanah negara,pungkas korban
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi medya mencoba menghubugi pihak Kepala desa,namun tdk aktif
Mari kita ikuti prkmbangan ,Mencegah mafia tanah dan mafia hukum
Sesuai dgn komitmen Polda Riau,Komisi 3 DPR RI dan Kejagung



Tidak ada komentar:
Posting Komentar