PT Kuta Raja Aceh Utara Diduga Kebal Hukum Kerjakan Proyek Jalan Tanpa Plang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PT Kuta Raja Aceh Utara Diduga Kebal Hukum Kerjakan Proyek Jalan Tanpa Plang

    Dimas ( Redaksi )
    6 Juli 2023, 7/06/2023 07:43:00 AM WIB Last Updated 2023-07-06T00:43:44Z

     . 



    Aceh Utara_Harian-RI.com - Sekelompok warga dalam wilayah Jalan. Cot Girek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara mempertanyakan sikap pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut diduga tanpa adanya plang proyek.


    PT Kuta Raja merupakan salah satu Perusahaan besar yang bergerak dibidang kontraktor, di Kabupaten Aceh Utara. Perusahaan ini terkesan kerap melakukan pengerjaan proyek tanpa adanya plang.


    Adanya plang proyek merupakan salah satu sikap baik dari pelaksana pembangunan, dimana perusahaan sebagai pelaksana tersebut siap dimonitoring oleh warga ataupun masyarakat, dikarenakan plang tersebut menginformasikan jenis dan nilai anggaran proyek serta siapa pelaksana dan sumber dana juga waktu pengerjaannya.


    Dari pantauan awak media ini dilapangan, hal ini merupakan sudah kesekian kalinya PT Kuta Raja melakukan pengerjaan proyek tanpa plang, hari terjadi lagi pengerjaan proyek pembangunan jalan Cot Girek dalam wilayah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh.


    Terkait pengerjaan proyek tanpa plang, merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, dengan Keterbukaan Informasi Publik.


    Kebiasaan buruk yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga milik seseorang pengusaha ternama di Aceh Utara ini, seakan menutup nutupi informasi terkait pembangunan dari pantauan warga ataupun masyarakat.


    Dari informasi yang didapatkan dilapangan, bahwa proyek tersebut milik PT Kuta Raja berada di Aceh Utara. Hal itu diakui oleh salah seorang Konsultan yang enggan disebutkan namanya kepada media saat dikonfirmasi Rabu, (5/7/2023) di lokasi pekerjaan proyek yang lagi dikerjakan.


    Sementara itu juga para Konsultan yang ditemui, membenarkan PPTK dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur tidak berada di lokasi pekerjaan proyek. 


    Begitu juga awak media tidak menemukan pihak PT Kuta Raja selaku pelaksana proyek jalan dilokasi tersebut.


    Hingga berita ini dimuat belum ada informasi dari pihak pelaksana proyek PT Kuta Raja dan PPTK dinas PUPR Aceh Utara.(HR-RI.Marhaban)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PT Kuta Raja Aceh Utara Diduga Kebal Hukum Kerjakan Proyek Jalan Tanpa Plang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer