Oku selatan_Harian-RI.com
terungkapnya kasus pembunuhan cucu sendiri, jajaran tindak pidana ( pidum), satuan reserse kriminal ( satres krim) polres oku selatan, berhasil ringkus tersangka (tsk) yang terjadi di desa tanjung tebat bayur, kecamatan muaradua kisam, oku selatan. Selasa tanggal ( 12-09-2023 ).
Tak perlu makan waktu lama, satuan reskrim polres oku selatan, berhasil meringkus tersangka, didesa kota batu ranau selatan, Rabu 13-09-2023 kurang lebih pukul 08.00 wib.
Kapolres oku selatan AKBP listiyono Dwi nugroho S.I.K. M.H.didampingi kasat reskrim, kanit pidum, kanit PPAbersama jajaran lainnya menyampaikan, bahwa tersangka yang diamankan di kota batu ranau selatan, yang akan menuju kelampung barat.
Untuk tersangka tersebut, akan dikenakan pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.karna, dikenakan pasal berlapis, perlindungan anak dan pembunuhan.
Biro okus ujang marwan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar