Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

    Dimas ( Redaksi )
    29 September 2023, 9/29/2023 09:35:00 PM WIB Last Updated 2023-09-29T14:35:07Z

     



    Simalungun_Harian-RI.com

    Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan restoratif justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya. 


    Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.


    "Dalam restoratif justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran," ungkap Kapolres Simalungun, Jumat, 29 September 2023.


    Namun, ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restoratif justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.


    "Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas Ronald.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer