
Deli Serdang_Harian-RI.com - Semenjak Covid 19 terjadi pada tahun 2019 yang lalu banyak perusahaan perusahaan yang mengalami pailit hingga kebangkrutan hingga tak mampu membayar upah pekerja lagi.
Imbasnya pun terhadap kesejahteraan para karyawan sebagai pekerja diperusahaan yang mengalami pailit tersebut.
Sepertihalnya salah satu perusahaan besar yang mengalami pailit adalah PT Kedaung Medan (7/10/2023).
Perusahaan yang memproduksi bahan pecah belah ini sejak masa Covid 19 mewabah di Indonesia terpaksa memberhentikan (Dirumahkan) para pekerjanya secara bertahap dengan pemberian upah dari 75%, 50%, 25% hingga pemutusan ikatan kerja secara total terhadap hampir seluruh karyawannya yang berjumlah kurang lebih seribu orang total keseluruhan baik itu pekerja yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) hingga Karyawan tetap.
Seiring berjalannya waktu perusahaan yang kategori termasuk perusahaan raksasa tersebut hingga kini belum bisa bangkit dari keterpurukan.
Pihak mangement perusahaan Kedaung akhirnya memutuskan untuk memberikan pesangon kepada para pekerjanya di Tahun 2023 sekitar bulan Maret atau bulan April yang lalu.
Abil salah seorang Karyawan yang sudah bekerja selama 23 tahun menerangkan bahwa pemberian pesangon terhadap para pekerjanya tersebut ditetapkan dalam proses pembayarannya secara berkala dengan dibayar hingga 5 bulan kedepan dengan pembayaran melalui cek giro disalah satu Bank Swasta untuk proses pencairan cek giro yang diberikan kepada masing masing karyawan setiap bulannya.
"Perusahaan memutuskan untuk memberhentikan kami para pekerja di Kedaung dengan membayar pesangon selama 5 bulan lunas, kalau saya tidak salah di sekitar bulan Maret atau buan Aptil tahun 2023 ini pembayaran dimulai, awalnya kami tidak menyetujui keputusan perusahaan itu karena kalau dicicil begitu pembayarannya uang yang kami terima tentunya tidak bisa kami putar putar untuk dibuat usaha, namun kami juga harus bisa memahami kondisi perusahaan saat ini dalam kondisi pailit jadi kami harus menerima keputusan perusahaan itu jadinya kami menerima setiap bulannya seperti menerima gaji sewaktu perusahaan masih aktif", ucapnya.
Diwaktu yang sama karyawan lainnya Ali Harahap,yang mengaku sudah cukup lama juga bekerja di Perusahaan tersebut menambahkan, bahwa pembayaran pesangon seharusnya bulan kemarin sudah selesai pembayarancek gironya, namun hingga kini pembayaran terakhir belum juga dibagikan.
"hari ini kita barusan menjumpai staf dipersonalia mempertanyakan kapan pencairan atau pembayaran pesanhon terakhir kami, namun jawaban dari staf personalia belum ada kabar dan tidak bisa menjanjikan kapan akan dibayar karena alasannya uang dari Jakarta", sebut Ali.
Sementara itu staf personalia Andhika Genta: saat dikonfirmasi awak media terkait hal itu menjelaskan perihal keterlambatan pembayaran cek ke lima PHK/ Pensiun , di sebabkan salah satu komisaris yang berada di jakarta meninggal dunia jadi menunggu peralihan akte perusahaan selesai.
"Hasil metting kami dengan Direksi tapi saya lupa tanggal berapa kayaknya senin semalam atau senin minggu lalunya diruang rapat itu ada saya ada Pak Parjan, ada Pak Sugianto, dan ada Pak Joni dan ada PakTimbul Kepala Satpam di sampaikan perihal keterlambatan pembayaran cek ke Lima PHK/ Pensiun, disebabkan salah satu komisaris kita di Jakarta meninggal dunia sewaktu sedang maen golf, direksi bilang gini, Sugianto, Parjan, Genta,Jjoni, kalau ada karyawan tanya kapan cek kelima cair tolong sampaikan bersabar sedikit, ini pasti secepatnya diberikan karena di Jakarta sedang dalam pengurusan semacam bisa dikatakan Akta perusahaan dan berkas berkas lainnya, jadi kalau kita tanyakan juga hari ini kebagian keuangan sudah pasti uang belum ada dan kawan kawan Karyawan harap bersabar dulu', ucap Genta mengakhiri.
Terlihat beberapa karyawan yang hadir mewakili datang ke Perusahaan Kedaung guna mempertanyakan kejelasan kapan pembayaran cek giro bisa dicairkan diantaranya Hatim Alhasan, Ali Harahap, Noval Ginting, Danu Widarjah, Sabarul Amin, Marbun, Ipul, Rian W, Lukman S dan Ardi Sinaga.
( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar