
Geumpang_Harian-RI.com - Kantor cabang jaksa negeri(KACABJARI) Kota Bakti telah memanggil sodara zulfikar selaku ketua UPK kec, geumpang dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi di dalam struktur UPK kec, geumpang.
Dalam panggilan tersebut telah dihadiri oleh Zulfikar bersama dengan kuasa hukumnya pada hari senin 02/10/2023 bertempat di kantor kacabjari kota bakti, Zulfikar selaku saksi dalam penyelidikan di cecar dengan 28 pertanyaan langsung oleh Yudha Utama Putra S.H selaku kepala cabang jaksa negeri kota bakti.
Dalam pemeriksaan yang sedang di jalankan oleh pihak kacabjari kota bakti, Yudha utama putra S.H juga mengarahkan kepada zulfikar untuk mengmpulkan semua para strukture dan peminjam atau kelompok peminjam untuk membuat rapat secara terbuka di kantor camat geumpang pada hari jumat 13/10/2023 dan juga akan dihadiri oleh pihak kacabjari kota bakti guna mengumpulkan data data dan saksi saksi terkait dugaan tsb.
Kepada awak media Yudha utama putra S.H juga menyampaikan yang mana dalam kasus dugaan penyelewengan dana UPK di kec, geumpang pihaknya akan mengusut sampai tuntas masalah tersebut.
Beliau juga mengatakan pihaknya juga menahan KTP zulfikar untuk menghindari dari hal yang tidak diinginkan(lari),dan dia juga menegaskan kalau sekiranya pihak Zulfikar memerlukan KTP dalam hal pelayanan publik, pihaknya bersedia membantu mengeluarkan rekomendasi kepada instansi-instansi yang bersangkutan.
Yudha utama putra S.H juga menyanggah terkait dengan beredarnya isu kedekatan pihak kacabjari kota bakti dengan inisial ATS selaku bendahara upk kec, geumpang yang beredar di masyarakat. dan beliau juga mengatakan tentang dugaan diskriminasi dan KKN yang di lakukan oleh pihak kacabjari kota bakti itu tidak benar.
Di tempat yang terpisah pengacara dari zulfikar juga menyampaikan kepada beberapa media, " kami akan mengajukan klarifikasi terhadap apa yang sudah di tanda tangani oleh klien kami karna beliau disaat menandatangani surat pernyataan itu dalam keadaan tertekan dan terpaksa ".ucapnya.
Saidul fikri S.H dan sayid ahkyar S.H, M.H selaku pengacara dari pada Zulfikar berharap kepada kacabjari kota bakti untuk komprehensif dalam penyelidikan yang sedang di lakukannya dan pihaknya juga sangat menyesalkan terhadap kacabjari kota bakti karna telah menahan KTP kliennya.
" Seharusnya ktp bang zulfikar jangan di tahan, karna beliau msih sebagai saksi dan klien kami sangat membutuhkan KTP apalagi dalam hal urusan pengobatannya, dan hal yang dilakukan oleh pihak kacabjari kota bakti itu jelas melanggar hak pribadinya untuk mendapatkan kemudahan dalam hal pelayanan publik ".(Nanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar