APA DASAR HUKUMNYA KEPALA DESA SE KABUPATEN BANDUNG HARUS BAYAR BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK MASYARAKAT DILUAR PERANGKAT DESA
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    APA DASAR HUKUMNYA KEPALA DESA SE KABUPATEN BANDUNG HARUS BAYAR BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK MASYARAKAT DILUAR PERANGKAT DESA

    Dimas ( Redaksi )
    9 Januari 2024, 1/09/2024 10:19:00 AM WIB Last Updated 2024-01-09T03:19:14Z

     




    BANDUNG RAYA_Harian-RI.com

    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi ( PDTT) Republik Indonesia No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, adalah acuan yang digunakan setiap Pemerintahan Desa untuk mempergunakan Dana Desa di seluruh Indonesia.


    Menurut Peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022, Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.


    Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan / atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.


    Ada kepala desa di wilayah kabupaten bandung, berinisial Ir ( 50)  pada saat di konfirmasi awak media tentang dasar hukum penggunaan Dana Desa dipergunakan untuk membayar BPJS KETENAGAKERJAAN kepada masyarakat diluar perangkat desa, mengatakan dirinya sebagai kepala desa tidak mengetahui dasar hukumnya atau regulasinya, katanya. 


    " Silahkan tanyakan kepada Sekertaris Desa mungkin dia tahu landasan hukumnya, dana desa di gunakan bayar BPJS KETANAGA KERAJAAN," ujarnya.


    Melanjutkan ," saya dapat Khabar untuk Dana Desa Tahun 2024 tidak lagi di gunakan bayar BPJS KETENAGAKERJAAN, tidak tahu apa alasannya," pungkasnya.


    Salah satu ketua BPD di kec. Pasirjambu, H. Wardiyat Daryatna, S.Pd.,M.Si., mengatakan apabila regulasi atau dasar hukum penggunaan Dana Desa dipergunakan untuk membayar BPJS KETENAGAKERJAAN, untuk sebanyak 100 orang, kurang lebih  Rp16.800 per orang, jikalau tidak ada dasar hukumnya, maka itu bisa dikatakan pelanggaran hukum, katanya.


    " Coba ditanyakan dulu dasar hukumnya ke dinas DPMD Kab. Bandung , saya pernah dengar tentang Dana Desa di gunakan untuk bayar BPJS KETENAGAKERJAAN, pungkasnya.


    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bandung, H. Tata Irawan,  mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa  untuk BPJS KETENAGAKERJAAN itu ada dasar hukumnya, katanya.


    Selanjutnya, Tata  mengirim jawaban melalui stafnya menggunakan WhatsApp, isinya bahwa penganggaran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 merupakan upaya dalam penanggulangan kemiskinan ekstrim dengan cara pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan yang ada di Desa di kabupaten Bandung.


    Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.


    Terkait Dana Operasional Pemerintah Desa berdasarkan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang di berikan setiap bulan. (HR-RI_16 )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • APA DASAR HUKUMNYA KEPALA DESA SE KABUPATEN BANDUNG HARUS BAYAR BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK MASYARAKAT DILUAR PERANGKAT DESA

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer