Sidang terdakwa AR setelah mendengar saksi terdakwa dan mundur sidang 16 Januari 2024
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sidang terdakwa AR setelah mendengar saksi terdakwa dan mundur sidang 16 Januari 2024

    Dimas ( Redaksi )
    11 Januari 2024, 1/11/2024 07:01:00 AM WIB Last Updated 2024-01-11T00:01:33Z






    Tapanuli Selatan_Harian-RI.com

    Tanpa uang lelah justru sidang ecek ecek dan topengan dan sidang sesat.


    Publik : Dugaan kuat ada main mata !!!

    Pasalnya aduan korban MR di polsek btg toru 2 Mei 2023 dengan tuduhan penganiayaan dalam pasal 351(1) yunto pasal 55 (1) dari KUHP

    Dgn latar belakang MR ada dugaan menyimpan syirik, iri dan dengki terhadap keluarga AR, MR mengundang keluarga AR untuk membicarakan sengketa rumah yang dibeli AR dari iparnya,anak namborunya bernama sudung siagian, dan AR membayar uang sidang Rp 800 ribu (Delapan ratus ribu rupiah) padahal selama ini pembayaran dilakukan Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah) MR mengundangnya AR tepatnya 12 Mey 2023 yg silam, justru MR menyebutkan bubar, biar bagaimanapun AR dengan rasa emosi terjadi perkelahian penganiayaan pukul memukul antara MR dengan AR ,dgn adanya Aksi maka terjadi reaksi di pihak mereka mereka yang sudah duluan merencanakan niat jahat, niat buruknya terhadap AR, sehingga kasus berlanjut hingga berurusan dengan hukum dan AR ditahan dan diadili pada wilayah hukum pengadilan Negeri Padang Sidempuan, hingga tanggal 9 januari 2024 Majelis hakim dengan kejaksaan Negeri oleh JPU nya, serta dihadiri kuasa hukum terdakwa AR, sidang dengan online, tanpa covid itu 

    Nampak dalam gambar 

    Berikut inti pernyataan saksi saksi dari terdakwa, AR yang seyogianya dapat dipertemukan dalam sidang ternyata sidang itu berubah dari kebiasaan artinya keterangan kedua pihak tidak saling mendengar keterangan, sehingga tidak ada waktu membantahnya, sekalipun terdakwa AR membantah pengakuan saksi korban MR, sebahagian setelah JPU membacakan surat dakwaan yang sudah disusun oleh JPU selaku yamg mewakili masyarakat dan Negara, artinya publik dan keluarga tidak puas dalam acara pemeriksaan saksi saksi, seakan saksi dgn nada dimarahi dengan adanya nada tutur bahasa nada bertanya pada Majelis Hakim

    Antara lain : kenapa Saksi korban ada hak nya hak yang salah mengucapkan ada sengketa, pada hal tidak ada,Ada apa hak selaku Raja, Hatobangon menyelesaikan tanpa adanya keberatan sudung siagian. Bahwa ada sengketa tanahnya?

    Dan Saksi majelis gereja,pun kecewanya keluarga AR, justru sudah diundang minta doa, namun tidak hadir dan hal yang wajar pertanyaan itu pada majelis Hakim (saksi orang awam dan buta hukum, buta aturan) kuasa hukum juga menyebutkan hal wajar pertanyaan saksi pada majelis gereja pertanyaan pada Hakim.

    Bahkan saksi AR, hingga mencucurkan air mata menceritakannya, namun bukan masalah sengketa yang mau di adili, diperiksa, silakan adukan jika keluarga tidak puas dalam hal itu, ujar Majelis hakim.

    Bahkan JPU seolah menjerat saksi saksi ada kan Terdakwa memukul korban MR, pertanyaan yang menjerat.

    Namun Hakim memprotes pertanyaan JPU pada sidang, itu lah Bp jaksa perhatikan, bila penting tulis, tutur hakim pada JPU

    Namun saksi AR ibu kandung dan PR, serta orangtuanya, tidak disumpah, karena keluarga 

    Padahal perkara ini juga masih dalam diikat keluarga sedarah oppung martinodohon oppungna,

    Hingga sidang mundur tanggal 16 Januari 2024 untuk pemeriksaan terdakwa AR

    Tambah publik dan pengunjung rasa kesalnya, di perpanjang panjang setidak nya sidang di percepat, biar bagaimana pun korban sudah menari nari di luar terbahak bahak justru AR merengkuk du dlm LP di antara penghujung tahun baru 20240 dengan Selamat hari Natal tidak bisa kumpul bersama dengan keluarga, ujar salah satu pengunjung yg enggan disebut biodatanya

    ""Dame lah kalian "" karena kasus ini berbuntut panjang satu abu dan satu arang,jika berlarut meniru ungkapan salah satu Hakim tadi, imbuhnya

    Keluarga AR,D br Situmorang sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya

    Terkait aduan Korban AR, di polres Tapsel 

    ==Aduan korban AR di Polres Tapsel ,17 Mey 2023 masih penuh tanda tanya dugaan miring ==

    Begitulah desakan korban AR dengan istrinya D br Situmorang mendesak pihak polres, Oknum JWP,agar terlapor MR,sebagai otak, dalang dan pelaku bukan jusron Ritonga pelaku utamanya dalam pasal 351(1)junto pasal 55(1) KUHP 

    Sedang aduan korban AR di polres dlm.psal 55(1)pasal 170(1)junto pasal 351() dari KUHP, kini oknum JWP menggelapkan, menghilangkan dan menyeludupkan pasal 170(1) tidak ada lagi menurut SP2HP nya,jungkir balik dari bukti permulaan yang cukup kuat ,membuat akribat hukum ,memanifuler,arah kebenaran matriil, tidak netral dan menzolimi korban

    Bahkan tidak cukup sampai disitu saja menghilangkan barang bukti di Pra rekontruksi sebuah parang,

    Tdk cukup disitu lg ,sebelum.pra rekontruksi,Oknum penyidik JWP minta uang Rp 500 ribu dan Rp 2 000 000 (dua juta rupiah ) untuk biaya sedang lapangan ,sehingga menolak.permintaan nya,setelah kuasa hukum hndak mmberikan uang,mksud oknum,seharus D br Situmorang tanpa diketahui kuasa hukum,

    Celah itu lah dugaan miring korban MR ada main.mata dan berkelanjutan,sebagai makelar ksus ,imbuh D br Situmorang pd awak medya baru baru ini 

    Kordinasi dgn.kuasa hukum  melanjutkn dgn.aduan tambahan secara tertulis ke pihak Sie propam dan Kapoldasu ,dan ke Satgas Mafia Hukum

    Sidang pembelaan tgl 9januari 2023. Saksi lerisma simanjuntak, pener Ritonga, nuhran Ritonga. Lerisma mengutarakan kronologis kejadian, tgl 12 Mei 2023 simarolop mengundang kami melalui hasudungan siagian utk rapat di rmh marolop Ritonga mengenai tanah partapahan yg dibangun anaknya rumah. Lerisma ma menjelaskan knapa majelis dri gereja tdk ada yg datang satupun itu pertanyaan lerisma di rapat tersebut. Dan bertanya kepada si marolop kenapa amang apa salah kmi dan udamu klu memang ada salah datang lh kau tanya udamu kata lerisma ke si marolop. Dengan lantang si marolop lngsng marah dan menunjuk2 lerisma simanjuntak dan Janson ritonga orang tua dr Agus Ritonga dgn menyebut" Kau yg dtng sma sya bkn aku yg dtng samamu. Lerisma simanjuntak terkejut dgn ucapan si marolop dan dia diam kemudian si marolop ngomong lgi kalian buat msalh dirmh ku na tarpature hamu ho do ro tua dang au ro tu ho sambil menunju2 kedua orang tua Agus Ritonga. Kemudian si marolop berdiri sambil membubarkan  rapat" Bubar, bubar, bubar. Orang2 yg ada di tmpat sebagian berdiri mengikuti si marolop. Si marolop berdiri dkt pintu si Agus jg berdiri spontan memukul pipi kiri marolop sekali. Dan si marolop lngsung membalas di ikuti oleh Jusron, viktor. Istri Agus Ritonga tdk tega melihat suaminya di keroyok lantas istri Agus Ritonga menolong suaminya dg memeluk suaminya hingga istrinya ikut kena pukulan dan jumlah yg memukul jg jd bertambah si gema manik, mangondion  ditambah bakerlan menyebut kata "bunuh si Agus itu pamate. Jusron jg mengucapkan bunuh pamate sambil memukul. Si Agus dan istrinya terjatuh dan tersungkur ke pangkuan Hotma Ritonga sementara si marolop sdh pergi ke warung dpn rmhnya mengambil parang. Saksi nuhran ritonga  menolong si Agus dng istrinya dgn cara menarik dr kerumunan dan membawa plng kermh Agus Ritonga. Sementara marolop sdh mengambil parang dan mengancungkan parang tersebut ke Agus ritonga sambil berkata" Ikkon mate ho Agus klu tdk salah satu keluargamu itu hrs ada yg mati" Saksi pener ritonga menjelaskan melihat marolop, viktor, jusron melakukan pemukulan. Tgl 16 Januari keterangan terdakwa di periksa.

    [11/1 00.21] Horas: (( Jangan sampai uang mengubah sikap dan gaya bicara, karena uang tdk mampu mmbeli attirude sesorang))

    (((Tak perlu menjadi secangkir teh manis, untuk menyenangkn orang,cukup mnjadi segelas air putih,tp banyak di butuhkan orang,seperti yg dibutuhkn oleh banyak ,sedikit garam)))


     Sebab dan akibat. Bisa saja suami saya AR,salah,tp bukan niat jahat namun mereka lah yg mendahului. Niat buruknya,niat jahatnya,

    Sedangkn sumber hukum.itu bersumber dari norma adat,dan agama sehingga aman dan tentraman diperkuat dgn.hukum.Negara 

    Masa hukum.yg baik kpada korban MR,sedang hukum buruk bagi terdakwa AR ??

    Tdk adil ,

    Masih hampir hmpir tdk percaya lg dlm presisi kepolisian di mata rakyat !!!

    Namun masih banyak oknum penyidik yg baik seperti pembicaan oknum.penyidik bermarga hutabarat awalnya,dan awalnya JWP menampskkan wajah.yg netral. Namun berobah tiba tiba (Maksud bisa berobah mnjadi niat,seperti SP2HPnya)

    Hingga berita ini terkirim ke meja redaksi ,awak medya menghubungi oknum tdk aktif 11 jan 2024

    Mari kita ikuti kejujuran pihak pihak dlm ksus ini ,,!!!

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sidang terdakwa AR setelah mendengar saksi terdakwa dan mundur sidang 16 Januari 2024

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer