
Bandung raya_Harian-RI.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua serta penahanan terhadap tersangka yang berinisial RT selasa, 20/2 dikantor kejaksaan Negeri kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat.
Menurut Kasi intel Kejaksaan Negeri Mumuh Ardiyansyah SH dalam siaran Pers nya mengatakan Tersangka RT merupakan Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 Dengan kerugian Negara Rp 884.506.518 ( Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Ribu lima Ratus Delapan Belas Rupiah )
Sedangkan tersangka HS didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah fengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pisana korupsi jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Mumuh menambahkan berdasarkan hasil pemerksaan berkas perkara tersangka RT diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dan harus ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri , merusak dan menghilangkan barang bikti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dan akhirnya kepala kejaksaan neheri kabupaten bamdung menerbitkan surat perimtah penahanan ( T-7) nomor : print -01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Febuari 2024.
Terhitung mulai tanggal 20 Febuati 2024 sampai dengan tanggal 10 maret 2024 RT ditahan dilembaga pemasyarakatan Narkotika kls llA Bandung selama 20 ( dua Puluh Hari ) kedepan.ujarnya
( HR RI 16 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar