PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KORUPSI DANA DESA BUMIWANGI TAHAP DUA DI KEJARI KABUPATEN BANDUNG
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KORUPSI DANA DESA BUMIWANGI TAHAP DUA DI KEJARI KABUPATEN BANDUNG

    Dimas ( Redaksi )
    21 Februari 2024, 2/21/2024 06:18:00 AM WIB Last Updated 2024-02-20T23:18:35Z

      



    Bandung raya_Harian-RI.com

    Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua serta penahanan terhadap tersangka yang berinisial RT selasa, 20/2 dikantor kejaksaan Negeri kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat.


    Menurut Kasi intel Kejaksaan Negeri Mumuh Ardiyansyah SH dalam siaran Pers nya mengatakan  Tersangka RT merupakan Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun  Anggaran 2022 Dengan kerugian Negara Rp 884.506.518 ( Delapan Ratus  Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Ribu lima Ratus Delapan Belas  Rupiah )


    Sedangkan tersangka HS didakwa melanggar  primair  pasal 2 ayat (1) undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang  no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah fengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang peberantasan  tindak pidana korupsi.


    Subsidair pasal 3 undang undang no 31  tahun  1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pisana korupsi  jo pasal 18 undang undang  no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi  sebagaimana ditambah dan di ubah  dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang  no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi.


    Mumuh menambahkan berdasarkan hasil pemerksaan berkas perkara tersangka RT diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi  dan harus ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri , merusak dan menghilangkan barang bikti dan atau mengulangi tindak pidana.


    Dan akhirnya kepala kejaksaan neheri kabupaten bamdung menerbitkan surat perimtah penahanan  ( T-7) nomor : print -01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Febuari 2024.

     

    Terhitung  mulai tanggal 20 Febuati 2024 sampai dengan tanggal 10 maret 2024  RT  ditahan dilembaga pemasyarakatan Narkotika kls llA Bandung selama  20 ( dua Puluh Hari ) kedepan.ujarnya

    ( HR RI 16 )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KORUPSI DANA DESA BUMIWANGI TAHAP DUA DI KEJARI KABUPATEN BANDUNG

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer