Jual Beli Kendaraan Motor Berahir Dengan Pembacokan Ini Kronologisnya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Jual Beli Kendaraan Motor Berahir Dengan Pembacokan Ini Kronologisnya

    Dimas ( Redaksi )
    19 April 2024, 4/19/2024 02:06:00 PM WIB Last Updated 2024-04-19T07:06:54Z

      




    Oku Selatan_Harian-RI.com

    Seorang warga Desa bernama Dian Febrizal (24) tahun, melakukan pembacokan terhadap Ade Indra Mulya, seorang warga Simpang Kota Way yang berusia 28 tahun.

    Yang lebih menyedihkan lagi, peristiwa itu terjadi karena, adanya kesalahpahaman terkait uang jual beli kendaraan bermotor roda dua.(17 April 2024)


    Kronologi kejadian itu dimulai ketika pelaku Dian Febrizal menitipkan kendaraan roda dua pada korban, Ade Indra Mulya, untuk dijual dengan harga Rp 12,5 juta pada akhir bulan Januari.Namun, pada tanggal 14 April, saat uang hasil penjualan kendaraan hendak dibayarkan, Ade Indra Mulya tidak menepatinya. Dian selalu menghubungi saudara korban Ade Indra Mulya, tetapi tidak ada jawaban.


    Merasa kesal karena tidak mendapatkan respon dan keseriusan dari pelaku pembeli, Dian akhirnya mencari keberadaan Ade dan menemuinya di salah satu rumah warga di Desa Sukajaya, Kecamatan Muaradua.

    Keduanya akhirnya, terlibat dalam sebuah kesalahpahaman yang menimbulkan konflik.


    Dalam proses kesalahpahaman tersebut, Dian membacok Ade sebanyak tiga kali dengan senjata tajam jenis parang di bagian kepala dan lengan tangan kiri.


    Akibatnya, Ade mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD Muaradua di OKU Selatan.Tindakan brutal yang dilakukan oleh Dian Febrizal terhadap korban Ade Indra Mulya ini menjadi bukti bahwa kita harus ekstra hati-hati dalam melakukan segala bentuk bisnis apapun.


    Dalam kasus ini, sebuah kesalahan sederhana saja dalam pembayaran kendaraan yang dijual bola mata saja bisa berujung pada sebuah konflik yang mengakibatkan korban terluka parah.

    Namun, meskipun sadis dan kejam dalam melakukan aksinya, Dian Febrizal akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muaradua pada hari yang sama dengan didampingi oleh keluarga, kepala Desa Gunung Tiga dan babinkamtibmas Desa Gunung Tiga.


    Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK, M.H., melalui Kapolsek Muaradua, IPTU Jaridin, R.S., memastikan bahwa pelaku telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    “Menurut IPTU Jaridin, Dian Febrizal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 yang berisi ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, korban Ade Indra Mulya juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” menurut IPTU Jaridin Kapolsek Muaradua.

    Saat diwawancarai, Ade menyatakan kekecewaannya atas ulah Dian dan merasa bahwa, pembacokannya adalah sebuah tindakan balas dendam atas kesalah pahaman terkait uang jual beli kendaraan bermotor.


    Peristiwa ini sebenarnya adalah, pelajaran bagi kita semua untuk selalu memperhatikan segala hal yang berhubungan dengan bisnis, termasuk jual beli kendaraan bermotor.

    Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik dan kekerasan seperti yang terjadi pada Dian dan Ade, perjanjian jual beli perlu dilakukan secara tertulis, dan jelas agar menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.


    Kita selaku masyarakat harus belajar dari pelajaran yang pahit ini, untuk menjaga hubungan baik, dan saling menghargai satu sama lain dalam melakukan bisnis atau transaksi apapun.

    “Dalam masa sulit seperti saat ini, kita perlu saling mendukung, dan menghargai satu sama lain agar kekerasan seperti itu tidak terjadi lagi, dan kita semua dapat hidup damai dalam keluarga, masyarakat dan negeri ini,” pungkasnya.


    (U.Marwan/Ali)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jual Beli Kendaraan Motor Berahir Dengan Pembacokan Ini Kronologisnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer