Waspada Makin Banyaknya Wartawan dan Media Onde Onde yang Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan Undang Undang Lainnya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Waspada Makin Banyaknya Wartawan dan Media Onde Onde yang Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan Undang Undang Lainnya

    Dimas ( Redaksi )
    9 Juni 2024, 6/09/2024 07:07:00 PM WIB Last Updated 2024-06-09T12:07:49Z

     





    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Semakin maraknya/banyak wartawan dan media di Indonesia khususnya di provinsi Aceh, seperti jamur di musim hujan, yang sama sekali tidak memahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers nomor 40 Tahun 1999, UU Media, UU ITE dan lainnya serta tidak mempunyai wawasan tentang Jurnalistik, juga tidak mempunyai ilmu pengetahuan


    Menurut pantauan Media RI Group, banyak Media yang tidak mempunyai sekretariat, yang mana Media tersebut bersekretariatkan di kantong atau warung warung kopi, bukan cuma itu saja, ada juga organisasi Pers yang tidak mempunyai sekretariat tapi berlagak seperti wartawan profesional, ini yang sangat disayangkan dan semua harus menyadari tentang hal ini. 


    Ketua IWOI Aceh yang juga sekaligus pimpinan Media RI Group Dimas KHS AMF berkomentar didalam siaran pers terkait wartawan dan Media onde onde (alias wartawan Media yang tidak mempunyai sekretariat dan tidak memahami kode etik Jurnalistik, UU Pers, UU ITE, UU lainnya, Wawasan dan Ilmu pengetahuan) yang sering bergentayangan di instansi instansi pemerintah, yang berkelompok kelompok seperti serideng di musim meugang, baik meugang puasa maupun meugang lebaran (idul fitri dan idul adha). 


    “inilah yang menjadi PR kita bersama untuk menyadari wartawan/jurnalis dan Media yang sama sekali tidak ada sekretariat dan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers nomor 40 Tahun 1999, UU ITE, UU Media dan UU yang lainnya, serta wartawan yang tidak mempunyai wawasan dan ilmu pengetahuan”, pungkas Ketua IWOI Aceh sekaligus pimpinan Media RI Group Dimas KHS AMF. 


    Saya berharap seluruh jurnalis/wartawan serta Media wajib menyadari dan sadar apa fungsi daripada Jurnalis dan Media, jangan gara gara setitik noda hancur sebelanga, artinya jangan gara gara oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, nama jurnalis jelek dimata publik, ini harus segera di bina, jangan ada lagi jurnalis/wartawan atau Media Media yang bergentayangan di instansi instansi pemerintah, minimal mempunyai sekretariat orang yang mempunyai Media (pusat), ini yang harus segera disadari, lanjut Dimas KHS AMF. 


    “jangan cuma membuat Media, tapi tidak menjalani SOP nya dan membiarkan wartawan wartawannya bergentayangan seperti ikan serideng di instansi instansi pemerintah, seharusnya Media tersebut harus mengajari atau membina wartawannya untuk memahami kode etik Jurnalistik, UU Pers nomor 40 tahun 1999, UU ITE dan yang lainnya, jangan cuma dasarnya yaitu 5W + H, tapi juga harus memahami dan wajib menghafal kode etik Jurnalistik dan UU Pers no 40 Tahun 1999 dan UU No 11 tentang ITE, ini yang harus dipahami seluruh Media Media yang mempunyai wartawan, jangan cuma mengambil suatu keuntungan dari suatu pemerintah, jangan cuma membuat berita menggiring opini, jangan cuma mengcopy paste berita orang, ini menjadi PR bagi seluruh Media dan juga Ketua organisasi Pers yang lainnya”, tutur Dimas KHS AMF.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Waspada Makin Banyaknya Wartawan dan Media Onde Onde yang Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan Undang Undang Lainnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer