Diduga Langgar Surat Edaran, PAUD-TK Al-Hasanah Tanjung Morawa Kutip Uang Perpisahan Rp. 750 Ribu per Siswa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Diduga Langgar Surat Edaran, PAUD-TK Al-Hasanah Tanjung Morawa Kutip Uang Perpisahan Rp. 750 Ribu per Siswa

    Dimas ( Redaksi )
    30 April 2025, 4/30/2025 02:43:00 PM WIB Last Updated 2025-04-30T07:43:57Z

     



    Tanjung Morawa_Harian-RI.com

    Polemik mencuat di lingkungan Yayasan Pendidikan Al-Hasanah PAUD-TK Deli Serdang, setelah beredar informasi bahwa pihak sekolah melakukan pengutipan uang perpisahan sebesar Rp. 750.000 per siswa.


    Hal ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Deli Serdang Nomor : 800/2057/SKR/2025, yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tanpa membebani siswa dengan biaya apapun.


    Dari informasi yang diterima awak media, pada hari senin 28/04/2025 pengutipan dana tersebut melibatkan sekitar 63 siswa, sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatan atas pengutipan tersebut, mengingat adanya larangan resmi dari Dinas Pendidikan.


    Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Yayasan Pendidikan Al-Hasanah, Ibu Sri Fauziah Nur, S.Pd, melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-6197-xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak yayasan terkait dasar pengutipan dana maupun rincian rencana penggunaannya.


    Menyikapi persoalan ini, masyarakat dan penggiat Pendidikan meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap Yayasan Pendidikan Al-Hasanah, guna memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan demi kenyamanan serta keadilan bagi seluruh peserta didik. (Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga Langgar Surat Edaran, PAUD-TK Al-Hasanah Tanjung Morawa Kutip Uang Perpisahan Rp. 750 Ribu per Siswa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer