
Indramayu_Harian-RI.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, melontarkan kritik keras terhadap tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada 16 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu.
Atim menilai tindakan Pemda tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak dapat diterima, terutama karena gedung GPI selama ini telah menjadi tempat berkegiatan para insan pers di Indramayu.
“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap fungsi dan peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Atim. Ia juga menyebutkan bahwa gedung GPI sebelumnya dikenal sebagai Balai Wartawan dan saat ini difungsikan sebagai Graha Pers Indramayu, tempat berkumpulnya berbagai komunitas pers lokal.
Atim menegaskan bahwa Gedung GPI bukan merupakan aset milik Pemda Indramayu, melainkan milik Desa Sindang. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda dalam mengeluarkan surat pengosongan tersebut.
“Apa hak Pemda Indramayu mengosongkan gedung itu? Ini jelas bentuk arogansi yang harus dihentikan,” ucap Atim geram.
Ia juga menuntut Pemda Indramayu untuk bertindak secara transparan dan akuntabel terkait alasan di balik pengosongan gedung. “Mereka harus menjelaskan kepada publik. Dasar hukumnya apa? Kenapa dilakukan sekarang? Jangan ada kesan bahwa ini upaya membungkam kebebasan pers,” ujarnya.
Atim kembali menekankan bahwa wartawan memiliki peran vital dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Menurutnya, tindakan sepihak semacam ini justru dapat merusak hubungan antara pers dan pemerintah daerah.
Lebih jauh, ia mendesak Pemda Indramayu untuk membuka ruang dialog dengan para wartawan. “Daripada main perintah pengosongan, lebih baik duduk bersama. Bicarakan secara baik-baik. Temukan solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” katanya.
Hingga saat ini, pihak IWOI dan para insan pers di Indramayu masih menunggu kejelasan langkah selanjutnya dari Pemda. Apakah surat pengosongan akan dicabut, atau justru Pemda tetap akan melanjutkan kebijakan yang dinilai kontroversial ini?
“Wartawan dan masyarakat berhak tahu. Kita akan terus kawal dan mendesak agar tindakan pemerintah tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi,” pungkas Atim.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar