Harian Ri(30/7/2025)
Di duga keras,akibat ketidak beresan administrasi Perusahaan dgn Disnaker,Up Pengawasan Tampa tindakan,Buruh PHK sepihak Ancam di rugikan !!!!
((Saat kami, menyampaikan kebenaran,mama and a menemukan Dua reaksi yg berbeda,
Yg bijak akaln merenung Dan yg bodoh akan tersinggung,sulit menyakinkn lalat kalau bunga lbh Indah Dari sampah)
Menurut yg di rasakan,dialami,Dan didengar,oleh buruh Korban PHK sepihak,Dari bulan April 2025 hingga saat INI,Blum ada tandas cahaya,at as permintaan bantuan Korban PHK,terancam di mainmatakan keras dugaan sarat kkn,akibat ketidak beresan laporan perusahaan,ke Disnaker,bayangkan publik:Masa masuk bkerja,16 juni 2017,10 December 2019,10 Desenber 2013,11 January 2921,13 November 2017,Dan 10 October 2020,serta 10 September 2020,dalan masa terakhir bkerja,22 Feb 2025,13 feb2025,14 Feb 2025,12 Feb 2025,Dan 14 Feb 2025,12 Feb 2025,serta 22 Feb 2025
Dalan masa bkerja,7,8 tahun 5,2 tahun,11,2 Tahun,4,1 tahun,7,3 tahun Dan 4,4 tahun,4,5 tahun ,
INI lah ide perusahaan dgn undang undang,Dari 7 org PHK,sejak awak di persulit pemberkasan Dari perusahaan terkait Hak Hak buruh,yg Tampa pengawasan Dan tindakan,Dan pembiaran,haknya DISNAKER ITU,tinggal mencap,stempel saja,ujar buruh didepan awak medya 30/7/2025
Org bodoh,haknya pnting strategies untuk argumentasi di depan publik,tambah pendampingi Horas SITUMORANG,
Perlu strategis
Lbh bail di benci,krn Kejujuran,drpd di puji krn kemunafikan !!
Kami tdk bisa mengubah org pain,,kami haknya bisa mengubah cara kamu memandang mereka!!
Disana ada Andaman tindakan pidana kejahatan,dlm UU Hak cipta bkerja,yg memberikan upah di bawah Upah minimum regional ,dilarang
Berikut pula daftar upah yg di BPJS,juga pekerja yg TDK didaftar ke Disnaker,misal kontrak bkerja antar waktu,INI sdh di medyasi IBU medyasi,
Norma INI, dalan pasal 14-15 Dari UU nonor24/2011,Kesehatan Dan bpjs ketenaga kerjaan ,tidak haknya menunggu laporan perusahaan,
Pelanggaran ketenagaan kerjaan,Disnaker,bkn haknya untuk mncap,stempel document,
INI mmjadi kuburan keadilan buruh,ujar salah seorg mntan buruh,
Hrus inspeksi ,Dari bidang pengawasan Dan penindakan,seksi hubungan instrial yg seharusnya aktif menyelesaikan conplik
Lbh lbh selaku ASN,ikuti bertanggung jawab hukum,bkn malah menyembunyikan landasan hukum,dalan SRT panggilan Dan SRT anjuran,Tampa disadari Dari UUD 1945,Dan HAM,
Bhwa mereka sadar akan pembiaran pelanggaran sistimatis,sebagai pemegang mndat pelayan publik
Medya mncoba menggali informasi Dari BPJS,ternyata,TDK berada di tempat
INI bkn kelalaian biasa,keras dugaan cara memanifulatif Dan pengabaian yg menjadi,pmbangkangan terhadap hukum,
Sementara pernyataan BWS,(JS) mengaku bersalah Dan akan mmbayar Hak Hak buruh,ujarnya pendampinginya,saya berdosa,jika Ingmar Dari pernyataan !!
UU,Nomor:24/2011 tentang BPJS,PP Nomor 36/2021,tentang pengupahan
UU nomor13/2003 tentang Ketenaga kerjaan,bail keterlambatan,Dan kekurabgan upah Hak normatif,TDK terdaftar PD program BPJS kesehatan Dan ketenaga kerjaan!
Mari kita ikuti jlan pikiran penguasa,dgn jlan pikiran undang undang,bail jlan pikiran perusahaan
Pesan akhir;
(( Selalu di tuntut jalan terus, jarang ditanya masih sanggup,nggak??
Ber Henri,jalan sejenak,itu bkn akhir,
Tapi cara untuk lnjut dgn kepala tegak))


Tidak ada komentar:
Posting Komentar