
Indramayu_Harian-RI.com
Keluarga korban dugaan pembunuhan dikamar kos Rifda 4 Singajaya Indramayu kini Penasehat Hukum (PH), yang akan mencari keadilan diserahkan kepada Toni RM untuk melakukan pendampingan hukum. Dugaan Kasus pembunuhan yang menimpah seorang wanita di kamar kos blok Ceblok Singajaya Indramayu pada Sabtu 09 Agustus 2025 itu viral hingga membuat semua kalangan turut prihatin .
Dan, untuk penanganan hukumnya, keluarga korban memberikan mandatnya kepada Toni RM yang merupakan pengacara handal Indramayu dengan prestasinya membantu membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dalam sidang praperadilan.
Disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum keluarga korban bahwa pihaknya selepas prosesi pemakaman akan mendampingi ayah korban mendatangi polres Indramayu guna mencari keadilan untuk anaknya.
“Saya mendapatkan telpon lagi dari keluarga korban menyampaikan bahwa Polisi dari Polres Indramayu meminta keluarga korban datang ke Polres Indramayu untuk membuat laporan Polisi dan meminta saya untuk mendampingi Ayah korban membuat laporan Polisi. Insya Allah jam 2 siang setelah prosesi pemakaman selesai,” ujar Toni RM, Minggu (10/08).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari klien atau ayah korban Kondisi muka korban terbakar dan juga Pada leher korban terdapat jahitan karena bekas dilakukan autopsi.
Jenazah Putri Apriyani (24) yang meninggal di kamar kost Firda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu sudah diserahkan ke keluarga semalam Sabtu (9/8/2025) di Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu setelah di lakukan otopsi oleh pihak kepolisian polres Indramayu.
“Keterangan pihak keluarga semalam Petugas menyampaikan bahwa dari hasil autopsi meninggalnya korban akibat kehabisan nafas. Kemudian respon keluarga korban tidak puas kalau hasilnya hanya kehabisan nafas, akhirnya menurut keluarga korban Petugas melakukan autopsi ulang dan hasilnya sampai sekarang belum diberitahu
Menurutnya pendapatnya, kalau, kalau benar Petugas melakukan autopsi ulang setelah mendapat protes dari keluarga korban maka Petugas autopsi tidak profesional. Kata dia, kalau sudah tahu jenazah yang mau diautopsi itu diduga korban tindak pidana maka Petugas harus jeli, teliti, punya rasa curiga ke anggota tubuh atau organ tubuh baik luar maupun dalam. Oleh karenanya, Toni RM meminta kepada Penyelidik atau Penyidik yang memerintah Petugas autopsi, mereka juga harus menginformasikan kepada Petugas autopsi mengenai kemungkinan-kemungkinan korban ini meninggalnya kerena apa.
Sebab, munculnya Kecurigaan-kecurigaan tentang korban terjadi karena apa dan itu berdasarkan informasi dari Penyelidik itulah kemudian menjadi obyek pemeriksaan tambahan baik luar (visum) maupun dalam (autopsi) selain melakukan pemeriksaan jenazah yang sudah menjadi Standar Operational Prosedure (SOP).
" Kita berikan contoh kalau ada curiga korban dicekik lalu untuk menghilangkan jejak korban dikabar. Ya harus diperiksa apakah ada bekas cekikan di leher, dan seterusnya. Sehingga informasi dari Penyelidik juga penting bagi Petugas autopsi karena Penyelidik dan Inafis lah yang telah melakukan pemeriksaan TKP dan memeriksa barang-barang bukti di TKP termasuk rekaman CCTV. Kita tunggu saja hasil autopsi ulang bagaimana nanti,” paparnya.
Lebih lanjut, kalau disuruh membuat laporan Polisi itu biasanya karena sudah ditemukan peristiwa pidana untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan. Karena Ayah korban juga sudah dimintai keterangan kemarin di tahap penyelidikan.
" Mudah-mudahan saja benar telah ditemukan peristiwa pidana sehingga Ayah korban harus membuat laporan Polisi untuk dasar penyidikan,tandasnya.
*Keluarga Korban Resmi Membuat Laporan Polisi
Informasi terkini, Keluarga korban Ayah dari almarhum Putri Apriyani (24) yang meninggal di kamar kost Firda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu resmi membuat laporan Polisi di dampingi kuasa hukum nya Toni. RM. Minggu 10/08/2025.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar