
Indramayu_Harian-RI.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.452.07 Di Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, diduga kuat melakukan pratik Pungutan Liar (Pungli) kepada pembeli BBM Jenis Petralite pada hari senin (04/082025).
Modus operandi yang terungkap adalah dugaan dengan meminta uang sebesar Rp. 5000 per Jerigen, kejadian tersebut terbongkar saat mobil SUZUKI, dengan Nomor Polisi : T 8753 TI kedapatan sedang mengisi BBM bersubsidi memggunakan enam Jerigen.
Di antaranya masing-masing berkapasita 30 Liter, menurut pengakuan sang supir, ia dimintai uang tambahan Rp. 5000, untuk setiap Jerigen yang diisinya, oleh seorang oknum yang diketahui merupakan penanggung jawab yang berinisial EP.
Menanggapi laporan tersebut ketua DPD Jawa Barat LSM Abdi Lestari (ABRI), abdul hanap, memhecam keras "tindakan tersebut pratik tersebut merugikan masyarakat dan telah melanggar aturan tersebut" Menurut Hanapi.
ia mengaku mencoba menghubungi yanh berinisial EP melalui Pesan Singkat Aplikasi Whatsapp, bermaksud untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini ia berani melanggar aturan yang sudah di terapkan, namun tidak mendapatkan respon.
Hanafi mengatakan dugaan ini akan dibawah ke ranah hukum "Kami akan melaporkan sodara EP, selaku penanggung jawab SPBU Jumbleng ke Aparat Penagek Hukum (APH), dan SKK Migas agar oknum tersebut diproses sesuai Hukum yang berlaku" Tegasnya.
Pratik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU dapat dijerat sanksi hukum berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapus piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, selain itu oknum tersebut juga dapat dikenakan sanksi internal dari pertamina termasuk pemecatan dan sanksi adminitratif lainya ".
Himbauan untuk masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar (PUNGLI) terutama yang dilakukan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp atau ke awak media bisa juga ke media sosial. pungkasnya.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar