Bupati Aceh Besar Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRK
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bupati Aceh Besar Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRK

    Dimas ( Redaksi )
    19 September 2025, 9/19/2025 10:35:00 PM WIB Last Updated 2025-09-19T15:35:46Z

     



    KOTA JANTHO_Harian-RI.com

    Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Jumat (19/9/2025). Sidang tersebut membahas Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

    Dalam jawabannya, Bupati H. Muharram Idris menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Ia menyebut sepuluh program prioritas daerah telah mencakup seluruh potensi Aceh Besar sekaligus disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

    H. Muharram Idris juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025, serta capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar yang sudah melampaui rata-rata provinsi dan nasional. 

    “Kami terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi, termasuk melalui aplikasi dan kerja sama perbankan, serta tengah memproses pembentukan Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

    Menanggapi sorotan terkait penegakan syariat Islam, Bupati H. Muharram Idris mengakui masih terdapat banyak tantangan. Ia menegaskan akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat serta memperkuat peran Satpol PP dan WH. 

    “Pemerintah juga sedang menyusun regulasi Pageu Gampong agar masyarakat terlibat aktif menjaga lingkungannya,” tegasnya.

    H. Muharram Idris turut menyinggung target penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030, yang akan didukung dengan penciptaan lapangan kerja dan masuknya investor. Sementara itu, terkait program Makan Bergizi Gratis, ia menyampaikan bahwa pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan fasilitas dan akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

    Mengakhiri penyampaiannya, Bupati H. Muharram Idris menyampaikan apresiasi atas kritik, masukan, dan rekomendasi seluruh fraksi DPRK. 

    “Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif semakin kuat demi mewujudkan Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.(**)

    Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris menyampaikan tanggapan terhadap rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (19/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR


    Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd mengetuk palu tanda dibukanya  atas tanggapan Bupati terhadap rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (19/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR


    Para Staf Ahli, Asisten Sekdakab Aceh Besar mengikuti acara rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (19/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR


    Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd menandatangani berita acara  rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (19/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR


    Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd menandatangani berita acara  rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (19/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR


    Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd foto bersama seusai penandatanganan berita acara rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (19/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bupati Aceh Besar Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRK

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer