
Muara Enim_Harian-RI.com
Kebebasan Pers kembali mendapat ujian Bendahara Ikatan Wartawan online Indonesia Kabupaten Muara Enim berinisial KH mendapat ancaman dari kontraktor proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Cor Beton Di Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.(17/09/2025.
Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp, bahkan disertai dengan Pengancaman oleh Pihak Kontraktor PT.Alam Bukit Barisan.
Insiden ini terjadi setelah bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Cor Beton Yang Nilai Kontraknya Sangat Pantastis Rp.1.494.500 Miliyar.
Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, wartawan justru menghadapi perlawanan dan Ancaman,Bukti-bukti ancaman sudah kami simpan untuk bahan laporan Kepihak APH.
Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai pelecehan serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Lebih lanjut, ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.
Menanggapi ancaman terhadap Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muara Enim, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Sumatera Selatan Sakrin, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.
“Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Saya mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah organisasi IKatan Wartawan Online Indonesia SE Sumatera Selatan untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar