JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    23 September 2025, 9/23/2025 09:12:00 PM WIB Last Updated 2025-09-23T14:12:36Z

     


    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).


    Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.


    Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

    Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025. Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.


    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.


    Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer