Jakarta_Harian-RI.com
Bidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023–2024 kembali menghadirkan fakta mencengangkan. Auditor Bank Jatim, Reza Renanda, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), dan mengungkapkan adanya aliran uang kepada Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, dari pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.
Menurut Reza, uang itu merupakan imbalan atas fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group. “Kami menemukan bukti adanya penerimaan itu,” kata Reza saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Ia menjelaskan, imbalan yang diterima Benny dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai. “Ada transfer dari Indi Daya Group kepada Pak Benny selaku KPC Jakarta. Ada pula penyerahan secara tunai di apartemen Benny,” ucap Reza.
Pesanan Ganti Pengurus demi Cairkan Kredit
Reza mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan tim audit Bank Jatim pada 2024 menemukan anomali serius terkait fasilitas kredit piutang dan kontraktor di cabang Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah adanya pengaduan melalui sistem whistleblowing.
Salah satu saksi kunci, Anisa Fitri, yang menerima kuasa dalam 67 pinjaman bermasalah, mengaku setiap realisasi kredit selalu disertai “imbalan” untuk Benny. Nilai uang terima kasih dari Bun Sentoso disebut berkisar antara Rp 50–80 juta per transaksi.
Lima Terdakwa dan Kerugian Negara Hampir Rp 300 Miliar
Kasus ini menyeret lima terdakwa, yakni:
1. Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny
2. Pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso
3. Direktur PT Indi Daya Rekapratama & Indi Daya Group Agus Dianto Mulia
4. Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari
5. Pegawai perusahaan Fitri Kristiani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng menyebut, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 299.399.370.279,95. Nilai tersebut merujuk laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025.
“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,” kata Fadil di persidangan, Kamis (4/9/2025).
Adapun perincian dugaan hasil kejahatan adalah sebagai berikut:
Benny diperkaya Rp 2,92 miliar
Bun Sentoso Rp 268,64 miliar
Agus Dianto Mulia Rp 20,04 miliar
Fitri Kristiani Rp 4 miliar
Sischa Dwita Puspa Rp 3,7 miliar
Terancam Hukuman Berat
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Publik kini menunggu langkah tegas pengadilan dalam menuntaskan kasus korupsi jumbo ini, yang tak hanya merugikan negara hampir Rp 300 miliar, tetapi juga merusak integritas perbankan daerah.
(R01-R12-BFN)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar