
Banda Aceh_Harian-RI.com
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata kembali tambang rakyat, memberikan legalitas, dan melindungi masyarakat dari praktik pertambangan ilegal.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menjelaskan Pergub yang sedang disusun dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini akan mengatur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian izin pertambangan, dengan prioritas diberikan bagi koperasi lokal di setiap daerah.
“Solusi ini menata kembali tambang rakyat. Dengan izin, masyarakat tidak dirugikan, justru terlindungi sehingga seluruh warga dapat melakukan penambangan secara legal,” jelas Taufik kepada Pintoe.co, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pergub ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Kebijakan tersebut juga menjadi respons terhadap maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan diharapkan dapat meminimalkan penolakan masyarakat terhadap upaya penertiban, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Taufik menambahkan sektor pertambangan Aceh telah menyumbang royalti sekitar Rp2,1 triliun ke kas negara, dengan rata-rata Rp500 miliar per tahun pada tahun terakhir. Dari total royalti tersebut, 80 persen kembali ke daerah dan 20 persen ke pemerintah pusat.
Adapun pembagian untuk daerah diatur dengan proporsi: 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 16 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota berbatasan dengan daerah penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya, dan 8 persen untuk daerah pengolah.
Meski banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan, Taufik mengakui hanya sekitar 20 IUP yang saat ini sudah berproduksi. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting diterbitkannya Pergub, yang diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Aceh untuk menata pertambangan sesuai aturan, memberi manfaat bagi daerah, dan melindungi penambang rakyat secara legal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar