Dugaan Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan, PAKURATU Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dugaan Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan, PAKURATU Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

    Dimas ( Redaksi )
    26 Oktober 2025, 10/26/2025 12:02:00 PM WIB Last Updated 2025-10-26T05:02:12Z

     



    Indramayu_Harian-RI.com

    Suasana demokrasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah memanas dengan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (PILWU). Namun di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi desa tersebut, muncul dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen Akta Hibah Asli Tapi Palsu (ASPAL) di wilayah Desa Rancahan, Kecamatan Gabus Wetan.


    Terbitnya Akta Hibah Diduga Tidak Akuntabel


    Kasus ini bermula dari terbitnya Akta Hibah bertanggal 19 Juli 2022, yang diketahui memiliki tanda tangan dan cap stempel basah resmi dari pemerintah desa setempat. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat dugaan ketidakjujuran dan ketidakakuratan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.


    Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa akta tersebut terkait dengan tanah yang sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik. Bahkan, di lokasi yang sama ditemukan adanya tiga dokumen berbeda, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan pemerhati hukum.


    Investigasi Tim Media dan Kuasa Hukum PAKURATU


    Tim media yang melakukan penelusuran di lapangan bersama Kuasa Hukum PAKURATU (Pasukan Kurang Turu), Kiki Haryanto, SH, menemukan bahwa seorang warga berinisial AT diduga membuat Akta Hibah melalui bantuan seorang oknum berinisial C dengan membayar biaya sebesar Rp4,5 juta.


    Dokumen tersebut kemudian dijadikan jaminan kepada pihak lain. Tanah yang dimaksud berada tidak jauh dari rumah AT dan diketahui merupakan tanah pribadi milik almarhum Warya, yang secara sah telah diwariskan kepada Elli Ermawati sebagai ahli waris.


    Pemalsuan Dokumen Termasuk Tindak Pidana Serius


    Menanggapi hal tersebut, Atim Sawano, SP, menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen termasuk tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


    “Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau lebih. Selain merugikan pihak lain, tindakan ini juga termasuk delik biasa yang dapat diproses tanpa aduan korban karena menyangkut kepastian dan ketertiban hukum,” ujar Atim Sawano saat ditemui di lokasi investigasi.


    PAKURATU Akan Pantau dan Kawal Proses Hukum


    Lebih lanjut, Atim menyayangkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Rancahan yang disebut-sebut turut menandatangani Akta Hibah ASPAL tersebut tanpa prosedur yang semestinya.


    “Kami sangat prihatin dan miris dengan adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Kami akan terus memantau kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.


    Pihak PAKURATU bersama tim media juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan investigasi. Bila ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, ketidaktertiban arsip, atau penyimpangan prosedur, mereka siap melaporkan kasus ini ke instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


    “Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkas Atim Sawano.


    Jimi P. H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dugaan Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan, PAKURATU Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer