
Indramayu_Harian-RI.com
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok sponsor telah memakan banyak korban, salah satunya Samsul Hadi, warga Desa Lemah Ayu blok Pelem kecamatan Kertasemaya Indramayu,
Bermula sekitar bulan Agustus saya (Samsul Hadi) di perkenalkan dengan saudara Supyan alias Ucup yang beralamat di depan Polsek Sliyeg desa Tambi lor kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu, dari temen saya saudara Wahyudin yang pada saat itu juga sedang melakukan proses pekerja Migran Indonesia dengan tujuan negara Korea Selatan.
Masi di bulan yang sama, tepatnya tanggal 20 Agustus 2024, saya (Samsul Hadi) menyerahkan uang titipan kepada saudara Supyan alias Ucup, sebesar Rp 25,000,000; (Dua puluh Lima Juta Rupiah), untuk DP pembayaran Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), negara tujuan Korea Selatan. Dengan kesepakatan akan di berangkatkan dalam jangka waktu 2 bulan,"cerita Samsul pada Rabu 22 Oktober 2025.
Masi menurut Samsul,"Setelah jangka waktu yang telah di janjikan masih juga belum di proses apa lagi di berangkatkan,"kata Samsul dengan nada sedih.
Samsul Hadi pun telah melaporkan saudara Supyan alias Ucup ke Polres Indramayu dengan bukti laporan LP/B/970/IX2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Pada tanggal 20 September 2025.
H Saprudin, SH, MTJ. CPM. dan Rekan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti, yang beralamat di Jalan Istikomah (belakang masjid Istikomah) kelurahan Lemah Mekar kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu, saat di temui di kantornya menegaskan, pada media bidikkriminalnews,"mendesak polres Indramayu untuk memproses saudara Supyan alias Ucup, karena diduga telah merugikan hak hukum klien kami, apa bila benar benar tidak ada niat tulus baik maka diindikasikan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun."tegasnya.
Lanjut, dan pasal 372 KUHP,"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."tutupnya
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar