
Harian-RI.com
Bpk, Galang Bagus Cendana, S. HUT. Bagian pengukuhan dan perencanaan Kawasan Hutan, sebagai petugas di
Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi ke Hutanan Balai pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII. Jln. Soekarno – Hatta, Geuceu Meunara Kec. Jaya baru- Banda Aceh, menjelaskan kepada awak Media Panplet yang di tuliskan atas Nama : PT. GAYO MINERAL RESOURCES(GMR), Benar adanya izin dari kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang selama ini di anggap masyarakat sekitar itu tidak benar alias Bondong, dalam hal perizinan atou hak pakai yang di izinkan oleh pemerintah: 2,75 Hektar lahan selebih itu tidakada. Rabu, (22 - 10 – 2025 ).
Kepada masyarakat Gayo lues khususnya, di harapkan ikut serta membagun suasana yang kondusip terhadap infestor yang membagun Kawasan mereka, kalau ada selisih paham antara mereka dengan pengusaha pengelolaan itu hendak di selesaikan secara damai dan kekeluargaan,” Lanjut galang bagus cendana.
Anggota LSM, Badan penelitian Aset Negara bidang Infestigasi, Tgk, Jamaluddin alias Tgk, Rohit, meyoroti pengusaha atau pengelola hutan lindung Negara, kebanyakan pengusaha bila di izinkan oleh pemerintah mengelola hutan 5 hektar di dalam tiori, maka paktanya biasanya di lapangan 15 hektar, mungkin malah lebih itu bukan rasia umum lagi yang kita degarkan sama masyarakat, karena permainanya antara pengusaha dengan oknum petugas, sehingga masyarakat setempat tidak mempuyanyi lahan lagi untuk mereka kelolakan.” Tutup ceritanya.
Harapan masyarakat Gayo lues khususnya dan Aceh pada umunya, pemerintah setempat benar-benar memperhatikan kehadiran infestor baik lokal maupun manca negara untuk menjadikan pengerakan ekonomi daerah tersebut sekaligus lapangan kerja masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar