INDRAMAYU_Harian-RI.com
Oknum Kepala Desa (Kuwu) menghina wartawan, Hinaan yang viral beredar di video tampak seorang oknum menantang wartawan dan berbuntut panjang.
Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis,Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis:
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya,saya yang bertanggung jawab). Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur sama wartawan, duel tanding berkelahi sama saya),"ucap oknum Kuwu yang beredar di sejumlah medsos.
Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers.mengecam keras ucapan oknum Kades dengan nada sombong dan songong banget ini orang Kita harus serius menyikapi dan perlu dikasih pelajaran
Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.
Firman menyebut,UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.
Sementara dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.
Sementara itu ketua FPWI Kabupaten Indramayu Chong Soneta ( ACHONG) kecam keras pernyataan dari oknum Kades tersebut.
"Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis.
ini jelas masuk juga pada UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008. Pejabat publik,termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan
Dalam klausuk UU Desa No. 6 Tahun 2014, Kepala desa memiliki kewajiban, menjaga integritas, berperilaku sopan dan profesional, menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.
"Sikap arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa. Kami serius akan adukan soal ini. Kami mendesak oknum Kades yang songong ini agar segera minta maaf.Jika dalam hitungan 3X24 jam tidak minta maaf, kami giring kasus ini ke APH. Demokrasi dan kebebasan pers terancam dengan ulah oknum yang tidak beretika,"Tegas Achong
Disisi lain Ketua PAKURATU Kiki Haryanto, SH., mengatakan "Kasus ini semakin ramai dibahas di kalangan media dan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar ada evaluasi serius terhadap perilaku pejabat publik seperti ini, karena ucapan arogan yang dilontarkan di ruang publik dapat merusak hubungan desa, media sekaligus mencederai nilai demokrasi.
Publik kini menunggu sikap resmi PPDI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten terkait tindakan oknum kades yang dianggap mencoreng etika jabatan dan melecehkan profesi wartawan. Ucap Kiki
Satu hal jelas.
Pers tidak boleh dilecehkan, dan kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menunjukkan arogansi. Demokrasi hanya berjalan ketika pejabat publik menghormati kontrol sosial. Tegas Kiki.
Jimi P.H



Tidak ada komentar:
Posting Komentar