Banda Aceh_Harian-RI.com
Gelombang tekanan terhadap oknum anggota DPRK Simeulue, Johan Jallah alias JJ, semakin melebar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atlet Pertina Simeulue Tivani Akja Sabila, kini giliran struktur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat provinsi yang menyatakan sikap tegas.
Ketua DPW PKB Aceh H. Irmawan, S.Sos., M.M yang juga anggota DPR-RI, menegaskan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Simeulue dan meminta kasus tersebut segera inkrah agar mekanisme internal partai bisa diberlakukan tanpa kompromi.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, Irmawan menegaskan:
“Kita menghargai proses hukum. Mudah-mudahan perkara ini segera inkrah sehingga kita akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada di internal PKB.”
Lebih jauh, Irmawan tidak menampik bahwa kader maupun pengurus partai yang berhadapan dengan hukum ataupun melanggar disiplin organisasi dapat dikenai sanksi berdasarkan AD/ART partai, termasuk teguran keras hingga pemberhentian.
Ketika ditanyakan sejauh mana sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan kepada Johan Jallah jika hakim menyatakan bersalah, Irmawan menjawab lugas:
“Ya, kalau nanti divonis bersalah, sanksi paling berat bisa diberhentikan secara permanen dari keanggotaan partai,” pungkas Irmawan.
Sikap ini memperlihatkan bahwa PKB tidak memberi perlindungan khusus kepada kader bermasalah, terlebih jika perilakunya merugikan masyarakat, menyakiti hati masyarakat atau mencederai marwah partai.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sebelumnya telah tercatat sejumlah perilaku JJ sebagai kader partai yang dinilai bertentangan dengan aturan internal PKB. Pada momentum Pilkada lalu, JJ secara terbuka tidak sejalan dengan sikap resmi partainya. Ia bahkan menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon bupati lain, bukan pasangan yang diusung PKB pada saat itu.
Sementara itu, publik Simeulue masih menantikan langkah hukum berikutnya setelah penyidik Satreskrim Polres Simeulue menetapkan status tersangka, membatasi ruang gerak JJ, dan mewajibkan laporan berkala hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini bukan hanya menyangkut pidana pencemaran nama baik, tetapi juga menjadi uji etik bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan, bukan justru menyakiti hati masyarakat terutama seorang atlet putri yang telah mengharumkan nama daerah. (BS).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar