Banda Aceh_Harian-RI.com
Pembangunan gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Prof. Ali Hasyimi, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, hingga kini belum juga rampung dan terlihat mangkrak. Proyek yang disebut telah menyerap anggaran belasan miliar rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan gedung yang berada satu kawasan dengan Kantor Pusat Drainase—yang saat ini digunakan sebagai Kantor PUPR Kota Banda Aceh—tampak tidak lagi menunjukkan aktivitas pembangunan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, proyek tersebut telah terhenti sekitar tiga hingga empat tahun terakhir.
Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa terhentinya pembangunan disebabkan keterbatasan anggaran. Menurutnya, proyek tersebut hanya dapat dilanjutkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh, sementara dana dari sumber lain seperti Dana Otonomi Khusus (Otsus) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak dapat digunakan.
“Jika hanya mengandalkan anggaran murni dari APBK Banda Aceh, tentu sangat terbatas dan belum mencukupi untuk melanjutkan pembangunan gedung tersebut,” ujarnya.
Kondisi ini mendapat perhatian dari sejumlah warga. Nasir, warga Kecamatan Ulee Kareng, mengatakan pembangunan gedung tersebut sudah lama terhenti dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Setahu saya sudah sekitar empat tahun tidak ada kelanjutan. Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan kantor PUPR ini tidak diselesaikan,” kata Nasir, Jumat (26/12).
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan kepada publik terkait status proyek tersebut. Hal senada juga disampaikan warga Lambhuk yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, bangunan yang tidak kunjung selesai berpotensi menjadi pemborosan anggaran jika tidak segera dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, turut menanggapi kondisi proyek tersebut. Ia menyebut pembangunan gedung kantor PUPR Kota Banda Aceh dimulai sekitar tahun 2014 atau 2015 dan berlanjut hingga 2021, sebelum akhirnya terhenti sampai sekarang.
“Jika benar pembangunan terhenti sejak 2021 hingga 2025, maka ini sudah masuk kategori mangkrak. Idealnya, gedung tersebut sudah bisa diselesaikan pada 2022 atau 2023,” ujar Dimas.
Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan anggaran dan perencanaan proyek agar tidak menimbulkan kerugian negara. Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk menelusuri dan memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kita mendorong agar persoalan ini ditelusuri secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun Dinas PUPR Kota Banda Aceh terkait rencana kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Publik berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan serta solusi agar aset negara yang telah dibangun tidak terbengkalai.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar