Indramayu_Harian-RI.com
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum akademisi di Kabupaten Indramayu mulai bergulir di ranah hukum. Bendahara DPD IWO Indonesia (IWOI) Indramayu, Haji Ambyah, sebagai korban, menjalani pemeriksaan perdana di Mako Polres Indramayu.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Samsul Anwar, oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu.
Kuasa hukum korban, Haji Saprudin, S.H., M.TJ., CPM, menegaskan bahwa laporan kliennya mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ia menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung kerugian materiil.
“Semua bukti dan keterangan telah kami sampaikan kepada penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur dari lingkungan akademik. Aparat kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar